Penyidik Polda Metro Jaya berencana untuk menggelar perkara setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang publik figur berinisial BP, atau Betrand Peto, yang dikenal juga sebagai Onyo. Pemeriksaan ini berlangsung selama lebih dari delapan jam dan berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan oleh korban berinisial AW.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Betrand Peto yang dilakukan pada Kamis (8/10) merupakan bagian dari tahap klarifikasi untuk melanjutkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. "Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan," ungkap Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (9/10).
Pendalaman Kasus dan Rencana Gelar Perkara
Budi menjelaskan bahwa tujuan dari puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah untuk menggali informasi lebih lanjut dari BP guna memperjelas duduk perkara kasus ini. Setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan selesai, tim penyidik akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil temuan yang ada.
"Selanjutnya, Penyidik Dit Res PPAPPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh," tambah Budi. Namun, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara maupun kemungkinan pemanggilan saksi tambahan.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelidiki laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelapor berinisial AW dan terlapor seorang pria berinisial ATT atau BP di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB. "Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum," jelasnya di Jakarta, Senin (14/9).
Pernyataan Kuasa Hukum dan Sikap Kooperatif Betrand Peto
Sementara itu, Betrand Peto melalui kuasa hukumnya, Timothy Ezra, menyatakan bahwa ia telah menjawab 55 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Materi tanya jawab tersebut digunakan untuk menguraikan kronologi kejadian secara lengkap dan untuk membantah tuduhan tindak asusila yang dilaporkan oleh AW. "Intinya bagaimana Onyo sampai di situ, kenapa ke TKP, terus dan apa saja yang dilakukan dari sebelum, saat, dan sesudah sampai jam 05.00 subuh," jelas Timothy Ezra.
Menurutnya, keterangan dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa oleh kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada yang memberatkan posisi Betrand Peto dalam dugaan tindak pidana tersebut. "Dari teman-temannya, dari Yusuf juga, dan lain sebagainya, enggak ada yang memberatkan seperti itu. Jadi dari Onyo sendiri juga menyampaikan apa adanya," terangnya.
Kuasa hukum juga meluruskan berbagai persepsi yang beredar mengenai situasi di dalam tempat hiburan malam tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Betrand Peto menyatakan sikap kooperatifnya dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berlangsung. "Doain aja semoga semuanya berjalan dengan lancar, dan juga hasilnya baik-baik saja semuanya," ujarnya.