Friday, 09 October 2026
Hukum & Kriminal

Penghitungan Ulang Sisa Hukuman Bechi Setelah Pembebasan Bersyarat Dibatalkan

Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur mengumumkan bahwa sisa masa hukuman Mochamad Subchi Azal Tsani, yang dikenal sebagai Bechi, akan dihitung ulang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.

Z
Zidan Alfarezi
09 October 2026 7 pembaca
Kanwil Ditjenpas Jatim menghitung ulang sisa hukuman Mochamad Subchi Azal Tsani, terpidana pemerkosaan santriwati, setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. (CNN Indonesia/Farid)
Kanwil Ditjenpas Jatim menghitung ulang sisa hukuman Mochamad Subchi Azal Tsani, terpidana pemerkosaan santriwati, setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. (CNN Indonesia/Farid)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memastikan bahwa sisa hukuman Mochamad Subchi Azal Tsani, atau yang lebih dikenal sebagai Bechi, akan dihitung kembali. Langkah ini diambil setelah status pembebasan bersyarat yang diterimanya dicabut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan rincian pasti mengenai berapa lama lagi sisa hukuman yang harus dijalani Bechi di Lapas Kelas I Malang. Proses perhitungan saat ini masih berlangsung secara menyeluruh dan detail. "Nanti kita lihat, kita hitung lagi, karena nanti ada perhitungan secara detail, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kita informasikan lebih lanjut," ungkapnya di Malang pada Kamis (8/10).

Proses Penghitungan Sisa Hukuman

Kusnali menegaskan bahwa waktu yang telah dihabiskan Bechi di luar lembaga pemasyarakatan selama status klien balai pemasyarakatan tidak akan dihitung sebagai bagian dari masa hukuman. "Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat, manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana," jelasnya.

Bechi kini kembali berada di bawah pengawasan Lapas Kelas I Malang. Proses eksekusi untuk mengembalikannya ke penjara dilaporkan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan. "Begitu disampaikan terkait dengan SK pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama MSA, yang bersangkutan langsung menerima dan kooperatif, sehingga tidak ada hal yang bermasalah. Maka langsung dibawa ke lapas. Jadi jam 11.25 WIB di sini sudah berada di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidananya," kata Kusnali.

Sejarah Kasus Bechi

Sebelumnya, Bechi telah dibebaskan dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapatkan hak bebas bersyarat. Dia telah menjalani masa penahanan selama lebih dari tiga tahun, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengonfirmasi bahwa Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022, tetapi baru mulai menjalani hukuman di lapas tersebut pada 8 September 2024.

Christo menjelaskan bahwa meskipun publik melihat Bechi baru menjalani penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, secara hukum, dia telah memenuhi syarat dua pertiga dari masa pidana. Hal ini disebabkan Bechi menerima beberapa remisi. "Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 Agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," tuturnya.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Bechi menarik perhatian publik. Kasus ini dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada tahun 2017. Proses hukum terhadap Bechi mengalami banyak kendala karena ia sering tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan. Pada Juli 2022, aparat kepolisian harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum Bechi menyerahkan diri.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, Bechi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan tersebut. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Setelah vonis dijatuhkan, Bechi dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas upaya banding yang diajukan oleh pihak Bechi. "Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

// Artikel Terkait