Surabaya, CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber akan melakukan pemeriksaan terhadap dua selebritas, Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan promosi arisan online fiktif yang dikelola oleh selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza (JNK). Dilan dan Ratu awalnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada hari ini, Kamis (20/8), namun keduanya tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk minggu depan.
Kepala Sub Direktorat I Ditresiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, menyatakan, "Hari ini [seharusnya memeriksa] dua [selebritas], Dilan Janiyar Ramadhani sama Ratu Felisha. Konfirmasinya minta dijadwalkan minggu depan semuanya," kata Erik pada Kamis (20/8). Meskipun demikian, pihak penyidik belum dapat memastikan kapan tepatnya kedua selebritas tersebut akan hadir di Mapolda Jatim pada pekan depan.
Pemeriksaan Terhadap Selebritas Lain
Selain Dilan dan Ratu, Polda Jatim juga berencana memeriksa total 17 selebritas yang diduga terlibat dalam promosi arisan bodong tersebut. Erik mengonfirmasi, "Iya betul [total] 17 [selebritas akan diperiksa]."
Sebelumnya, Ditresiber Polda Jatim telah mengungkap kasus sindikat arisan online bodong yang telah merugikan ratusan orang dengan total transaksi mencapai Rp71 miliar. Kombes Bimo Ariyanto, Direktur Ditresiber Polda Jatim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Dewi, yang mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat tergiur dengan tawaran investasi yang mengatasnamakan arisan online.
Modus Operandi Tersangka
Bimo menjelaskan, "Awalnya korban Dewi sempat menerima 'keuntungan' sebesar Rp500 ribu. Namun, itu hanya pancingan dari tersangka agar korban percaya dan menyetorkan dana yang jauh lebih besar." Dari laporan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JNK, yang merupakan pemilik dan pengelola utama arisan online fiktif tersebut di Bali.
JNK diduga menjalankan aksinya sejak awal tahun 2024 dengan memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan skema arisan yang disebut Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW). Tersangka juga menggunakan klaim palsu untuk meyakinkan calon korban, serta menampilkan testimoni yang ternyata tidak benar.
Untuk meningkatkan kepercayaan para korban, JNK menyewa beberapa public figure dan selebgram untuk melakukan endorsement. Ia juga membuat akun anggota fiktif untuk menjaga kesan bahwa arisan tersebut selalu aktif.
Dalam operasionalnya, JNK dibantu oleh tiga orang admin yang bertugas memverifikasi data KTP korban, mengelola grup WhatsApp, dan menagih pembayaran. Saat ini, penyidik mencatat sekitar 140 korban di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk 35 korban di Jawa Timur dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Bimo menambahkan, "Sementara dari analisis transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran dana dalam skema arisan bodong ini menembus angka Rp71 miliar." Penyidik juga akan memanggil sejumlah selebgram dan artis yang diduga terlibat dalam promosi arisan online tersebut untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Polisi telah menyita barang bukti berupa beberapa unit ponsel mewah, laptop, rekening bank, serta kendaraan roda empat. Tersangka JNK dijerat dengan beberapa pasal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.