Monday, 15 June 2026
Hukum & Kriminal

Polda Jatim Selidiki Kasus Penipuan yang Melibatkan Vicky Prasetyo

Polda Jawa Timur sedang menyelidiki laporan dugaan penipuan yang melibatkan selebritas Vicky Prasetyo dan seorang wanita bernama Fiona Khairunisa. Kasus ini dilaporkan oleh pengusaha audio di Surabaya...

P
Putri Ayunda Lestari
15 June 2026 7 pembaca
Polda Jatim Selidiki Kasus Penipuan yang Melibatkan Vicky Prasetyo
Pelapor didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan penipuan Vicky Prasetyo ke Polda Jatim. (Arsip Istimewa)

Surabaya, Polda Jawa Timur saat ini tengah menyelidiki laporan mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan selebritas Vicky Prasetyo dan seorang perempuan berinisial Fiona Khairunisa. Laporan ini diajukan oleh Fajar Ramadhon, seorang pengusaha audio dari Surabaya, yang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp213 juta. Laporan tersebut telah terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis (11/6).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik. “Ya benar ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin dan sampai ke penyidik. Nanti kalau sudah ada perkembangan signifikan, akan kami update,” ungkap Jules pada Senin (15/6).

Detail Kasus Penipuan

Jules juga meminta agar masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh mengenai kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi baik untuk pelapor maupun terlapor. “Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih dulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada pelapor maupun terlapor,” jelasnya.

Fajar, sebagai pelapor, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk sebuah kafe di Semarang melalui Fiona pada Januari 2026. Pemesanan dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang telah disepakati. “Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran,” kata Fajar.

Proses Transaksi dan Tindak Lanjut

Setelah kesepakatan tercapai, tim dari Vicky dan Fiona mengunjungi toko milik Fajar untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Barang tersebut kemudian dikirim dan dipasang di kafe. Kesepakatan awal menyatakan bahwa pembayaran dilakukan dengan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan, sedangkan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, hingga saat ini, Fajar mengaku belum menerima pembayaran apapun dari transaksi tersebut. “Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus,” ujarnya.

Fajar juga menyatakan bahwa ia telah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk menanyakan kepastian pembayaran, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Merasa dirugikan, ia akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, menegaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan yang merugikan kliennya. “Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa yang telah merugikan klien kami terkait pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada pembayaran yang dilakukan,” jelas Descha.

Descha menyebutkan bahwa total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp213 juta. Sebagai bukti, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk invoice transaksi, bukti percakapan, dan surat somasi yang telah dikirimkan dua kali kepada pihak terlapor. “Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” tambahnya.

Descha menambahkan bahwa perangkat audio yang dipesan telah dikirim dan dipasang di kafe di Semarang, namun hingga saat ini belum ada pembayaran atau itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor atau perwakilannya.

// Artikel Terkait