Saturday, 11 July 2026
Hukum & Kriminal

Pimpinan Blueray Cargo Dijatuhi Hukuman Penjara Dua Tahun Terkait Kasus Suap

John Field, pemimpin Blueray Cargo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda akibat terlibat dalam kasus suap pejabat Bea Cukai. Dua rekanannya juga menerima vonis serupa.

T
Theresia Okta Anindya
10 July 2026 19 pembaca
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara. (CNN Indonesia/Yogi Anugerah)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara. (CNN Indonesia/Yogi Anugerah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada John Field, pimpinan Blueray Cargo, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta, yang dapat diganti dengan 100 hari kurungan. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menemukan bukti yang cukup bahwa Field terlibat dalam tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Vonis untuk John Field dan Rekan-rekannya

Ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi, menyampaikan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara," saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat, 10 Juli. Selain John Field, dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo yang menjabat sebagai Manager Operasional Custom Clearance dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, juga dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp200 juta, yang dapat diganti dengan 80 hari kurungan.

Reaksi Terdakwa dan Tuntutan Jaksa

Usai mendengar putusan, semua terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar John Field dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan terkait suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri sebelumnya dituntut dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa John Field dan dua anak buahnya telah menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total uang mencapai Rp61 miliar, serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Pejabat yang menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan, Orlando Hamonangan. Dari total suap tersebut, Rizal menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Beberapa pejabat lainnya yang terlibat juga akan dituntut dalam berkas terpisah.

Fasilitas yang diberikan kepada pejabat Bea dan Cukai termasuk hiburan senilai Rp1,45 miliar, serta barang-barang mewah seperti jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Wijanarko, yang juga terlibat dalam kasus ini. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

// Artikel Terkait