Monday, 20 July 2026
Hukum & Kriminal

Peserta Tur Asal Madiun Diduga Melarikan Diri di Korea Selatan, Pihak Travel Berikan Penjelasan

Seorang peserta tur bernama Femas dari Madiun dilaporkan melarikan diri dari rombongan saat berada di Korea Selatan. Pihak travel menyatakan telah mengalami kerugian akibat insiden ini.

Z
Zidan Alfarezi
19 July 2026 23 pembaca
Seorang peserta tur asal Madiun, Femas (22) kabur dari rombongan dalam perjalanan ke Korea Selatan. Pihak travel menanggung denda hingga Rp125 juta. Arsip Istimewa via Detikcom
Seorang peserta tur asal Madiun, Femas (22) kabur dari rombongan dalam perjalanan ke Korea Selatan. Pihak travel menanggung denda hingga Rp125 juta. Arsip Istimewa via Detikcom

Seorang peserta tur berusia 22 tahun asal Madiun, Femas, dilaporkan melarikan diri dari kelompoknya saat sedang melakukan perjalanan ke Korea Selatan. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Threads @sarjanabackpacker pada Kamis, 16 Juli. Akibat dari kejadian ini, pihak travel mengaku harus menanggung denda yang mencapai Rp125 juta.

Pihak travel mengungkapkan kekecewaan mereka, menyatakan, "Kami marah karena keputusan satu orang bisa membuat ratusan peserta berikutnya ikut menjadi korban. Kami travel dikenakan denda Rp125 juta."

Awal Mula Kejadian

Insiden ini bermula ketika Femas menyatakan ingin melihat sepatu di kawasan Myeongdong dan meninggalkan hotel. Namun, setelah itu, ia tidak pernah kembali dan sulit untuk dihubungi. Menurut informasi dari akun yang diduga merupakan panitia travel, Femas diduga telah merencanakan kepergiannya. Pihak travel mencoba mencarinya di beberapa lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Pertemuan dengan Keluarga Femas

Setelah tur berakhir, pihak travel mengunjungi rumah Femas di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun, Jawa Timur, dan bertemu dengan ibunya. Namun, saat ditanya, sang ibu mengaku tidak mengetahui apa pun tentang keberadaan anaknya. Menurut akun @sarjanabackpacker, sang ibu tampak tidak berusaha mencari anaknya, seperti yang seharusnya dilakukan oleh orang tua yang kehilangan anak.

"Semakin banyak kejanggalan yang kami temukan. Keterangan yang disampaikan mulai berubah. Awalnya mengaku tidak tahu apa pun. Kemudian mulai mengaku mengetahui sebagian. Lalu muncul lagi informasi-informasi baru yang sebelumnya tidak pernah disampaikan," tambahnya.

Pihak travel juga merasa ada kejanggalan, karena riwayat percakapan antara ibu dan anaknya di WhatsApp dihapus. Riwayat tersebut dianggap penting jika sang ibu ingin mencari anaknya yang hilang. Saat ditanya mengapa riwayat tersebut dihapus, sang ibu menjawab bahwa ia sedang emosi. Di ponsel ibu Femas, pihak travel menemukan aplikasi Papago, yang merupakan aplikasi penerjemah bahasa Korea.

Denda dan Implikasi bagi Pihak Travel

Denda sebesar Rp125 juta yang disebutkan bukanlah untuk pemerintah Korea Selatan, melainkan untuk pihak operator visa. Denda ini merupakan bagian dari perjanjian yang menyatakan bahwa jika ada anggota tur yang tidak kembali bersama rombongan, maka pihak travel akan dikenakan penalti.

"Ada klausul penalti kepada kami sebagai travel agent. Kenapa? Karena operator visa juga menanggung risiko. Kalau terlalu banyak kasus seperti ini, mereka bisa kehilangan kepercayaan, bahkan akses mereka untuk mengurus visa bisa terdampak," jelas pihak travel.

Pihak travel menilai bahwa kasus dugaan kaburnya Femas dapat merusak citra agen travel. Mereka menegaskan bahwa kepercayaan lebih berharga daripada sekadar urusan bisnis. "Kasus seperti ini akan terus terulang. Dan yang rugi bukan cuma satu travel. Yang rugi adalah nama baik wisatawan Indonesia di mata negara lain. Itulah yang sedang kami perjuangkan. Bukan untuk kami saja," tutup mereka.

// Artikel Terkait