Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan kritik terhadap pernyataan yang disampaikan oleh advokat Hotman Paris Hutapea, yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto terlibat dalam kasus hukum yang menimpa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ketua DPP Gerindra, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa tudingan tersebut sangat disayangkan dan menegaskan bahwa Presiden, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, tidak pernah melakukan intervensi dalam proses hukum.
Pernyataan Gerindra Mengenai Intervensi Hukum
Bambang Haryadi mengungkapkan, "Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," saat dihubungi pada hari Minggu (19/7). Ia menambahkan bahwa Prabowo tidak pernah pilih kasih dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kader partai.
Lebih lanjut, Bambang meminta Hotman untuk tidak mencampuradukkan nama Presiden dalam pembelaannya terhadap klien. Ia menegaskan, "Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum."
Komentar Hotman Paris Terkait Kasus Febrie
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Febrie merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengungkapkan rasa prihatin terhadap kondisi Febrie saat ini. Hotman menambahkan bahwa sebagai Jampidsus, Febrie merupakan sosok yang berprestasi dan menjadi kebanggaan bagi Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah yang sangat besar.
Hotman menyebutkan, "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden."