Update
Ester Nurumi Tri Wardoyo Melaju ke Babak Utama China Masters 2026 PGN Laksanakan Program Kesehatan Anak di Berbagai Daerah Operasionalnya SIVIKI: Inovasi Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Secara Daring Perlindungan Hak Warga Negara di Era Digital Melalui RUU HAM Baru Peluang Emas Tuan Rumah di Malaysia Masters 2026 Inovasi Daun Krokot Menjadi Mie Kremez yang Bergizi dari Mahasiswi UNY Kementerian Perindustrian Kolaborasi dengan Perusahaan Tiongkok untuk Proyek Pengelolaan Limbah di Lima Kawasan Industri Presiden Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum untuk Melindungi Kekayaan Negara Penerapan Alat Kesehatan Pintar Berbasis IoT di Rumah Sakit Meningkat, Seberapa Efektif? Mengenalkan Keajaiban Ilmu Atmosfer dan Astronomi kepada Siswa Lampung Timur Ester Nurumi Tri Wardoyo Melaju ke Babak Utama China Masters 2026 PGN Laksanakan Program Kesehatan Anak di Berbagai Daerah Operasionalnya SIVIKI: Inovasi Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Secara Daring Perlindungan Hak Warga Negara di Era Digital Melalui RUU HAM Baru Peluang Emas Tuan Rumah di Malaysia Masters 2026 Inovasi Daun Krokot Menjadi Mie Kremez yang Bergizi dari Mahasiswi UNY Kementerian Perindustrian Kolaborasi dengan Perusahaan Tiongkok untuk Proyek Pengelolaan Limbah di Lima Kawasan Industri Presiden Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum untuk Melindungi Kekayaan Negara Penerapan Alat Kesehatan Pintar Berbasis IoT di Rumah Sakit Meningkat, Seberapa Efektif? Mengenalkan Keajaiban Ilmu Atmosfer dan Astronomi kepada Siswa Lampung Timur
Olahraga

Pertina NTT Menggugat Menpora: Sorotan Terhadap Legalitas Perbinaan Tinju

Pertina NTT mengambil tindakan hukum terhadap Kemenpora, menuntut klarifikasi legalitas Perbinaan Tinju di Indonesia. Hillary Brigitta Lasut menyatakan dukungan penuh.

Jonathan Michael 14 April 2026 11 pembaca jpnn.com jpnn.com
Pertina NTT Menggugat Menpora: Sorotan Terhadap Legalitas Perbinaan Tinju
jpnn.com

Pertina Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengajukan gugatan terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dengan legalitas Perbinaan Tinju yang ada saat ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ketidakjelasan dalam status organisasi tinju yang diakui secara resmi.

Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) NTT merasa perlu untuk menegaskan hak dan legitimasi mereka dalam menyelenggarakan kegiatan tinju amatir. Dalam gugatannya, Pertina NTT menekankan bahwa keberadaan Perbinaan Tinju yang saat ini diakui oleh Kemenpora tidak memiliki bukti yang kuat untuk mempertahankan statusnya. Hal ini menjadi sorotan, mengingat tinju amatir memerlukan kepastian hukum untuk berkembang dan mencapai prestasi tinggi.

“Kita perlu memastikan bahwa semua organisasi yang terlibat dalam tinju amatir memiliki legalitas yang jelas dan diakui,” ungkap Hillary Brigitta Lasut, yang juga merupakan seorang penggiat tinju dan mendukung penuh langkah Pertina NTT. Menurutnya, tindak lanjut dari gugatan ini akan menentukan masa depan perbinaan tinju amatir di NTT dan nasional.

Sengketa ini muncul karena adanya keraguan mengenai dukungan pemerintah terhadap organisasi-organisasi tinju yang telah beroperasi selama ini. Pertina NTT berpendapat bahwa open framing tinju amatir harus dilakukan sesuai dengan landasan hukum yang jelas, agar para petinju dan pengurus mendapatkan hak-hak mereka tanpa hambatan. Mereka juga mengkritik faktanya bahwa Perbinaan yang ada tidak mencerminkan semangat persaingan olahraga yang sehat dan partisipatif.

Dalam proses hukum ini, Pertina NTT berharap agar Kemenpora bisa memberikan klarifikasi mengenai status Perbinaan dan menjelaskan kriteria yang digunakan dalam pengakuan organisasi. Hal ini penting agar semua pengurus tinju di tingkat daerah dapat beroperasi tanpa ketidakpastian, dan lebih fokus pada pengembangan bakat para petinju di NTT.

Menyusul gugatan ini, berbagai pihak, termasuk pelatih dan petinju amatir, mulai memberikan dukungan kepada Pertina NTT, berharap agar tindakan ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam dunia tinju. Sebuah pertemuan antara pihak Pertina NTT dan Kemenpora dijadwalkan untuk membahas masalah ini secara mendalam.

Kedepannya, hasil dari gugatan ini diharapkan tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi Pertina NTT, tetapi juga menjadi acuan bagi perkembangan seluruh organisasi tinju di Indonesia. Proses hukum ini menjadi langkah yang penting untuk mendorong perbaikan dalam sistem pengelolaan dan pembinaan olahraga, khususnya tinju amatir.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait