JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang diharapkan dapat diselesaikan pada tahun ini. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara, termasuk dalam konteks interaksi digital. Regulasi baru ini diharapkan dapat menjawab perubahan pola sosial yang kini banyak berlangsung secara daring.
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menjelaskan bahwa RUU HAM yang sedang disusun akan menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pembaruan ini dianggap penting agar negara tetap hadir dalam melindungi martabat manusia di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan Hak Warga Negara
Thomas menyatakan, “Pemerintah hari ini berkomitmen dan memiliki komitmen yang jelas untuk memberi penegasan bahwa negara wajib memberi perlindungan kepada seluruh warga negaranya baik secara daring maupun luar jaringan. Itu secara spesifik bunyinya di undang-undang yang baru nanti.”
Dia menekankan bahwa perlindungan hak asasi manusia di ruang digital semakin mendesak, mengingat meningkatnya risiko pelanggaran terhadap hak individu di internet. Kebebasan berekspresi, menurutnya, tetap harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menghormati hak orang lain. “Karena pada akhirnya kebebasan kita itu dibatasi juga oleh hak dan kebebasan orang lain yang ada di sekitar kita,” ujarnya.
Penerapan Hak untuk Dilupakan dalam RUU HAM
Thomas menjelaskan bahwa saat ini RUU HAM masih dalam tahap uji publik dan telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu poin penting yang akan diatur adalah penerapan Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan. Kebijakan ini diusulkan sebagai respons terhadap fenomena penghakiman di ruang digital, terutama ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tetapi kemudian dibuktikan tidak bersalah oleh pengadilan.
Dia menambahkan, jejak digital yang telah tersebar sering kali tetap ada dan dapat merugikan individu meskipun proses hukum telah selesai. “Apa tanggung jawab negara untuk memulihkan martabat manusia ketika seseorang ternyata tidak bersalah, sementara jejak digitalnya tetap tersebar? Itu yang ingin dijawab melalui RUU HAM baru,” kata Thomas.
Thomas berharap regulasi baru ini dapat menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta perlindungan martabat manusia di era digital.