Update
Ester Nurumi Tri Wardoyo Melaju ke Babak Utama China Masters 2026 PGN Laksanakan Program Kesehatan Anak di Berbagai Daerah Operasionalnya SIVIKI: Inovasi Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Secara Daring Perlindungan Hak Warga Negara di Era Digital Melalui RUU HAM Baru Peluang Emas Tuan Rumah di Malaysia Masters 2026 Inovasi Daun Krokot Menjadi Mie Kremez yang Bergizi dari Mahasiswi UNY Kementerian Perindustrian Kolaborasi dengan Perusahaan Tiongkok untuk Proyek Pengelolaan Limbah di Lima Kawasan Industri Presiden Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum untuk Melindungi Kekayaan Negara Penerapan Alat Kesehatan Pintar Berbasis IoT di Rumah Sakit Meningkat, Seberapa Efektif? Mengenalkan Keajaiban Ilmu Atmosfer dan Astronomi kepada Siswa Lampung Timur Ester Nurumi Tri Wardoyo Melaju ke Babak Utama China Masters 2026 PGN Laksanakan Program Kesehatan Anak di Berbagai Daerah Operasionalnya SIVIKI: Inovasi Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Secara Daring Perlindungan Hak Warga Negara di Era Digital Melalui RUU HAM Baru Peluang Emas Tuan Rumah di Malaysia Masters 2026 Inovasi Daun Krokot Menjadi Mie Kremez yang Bergizi dari Mahasiswi UNY Kementerian Perindustrian Kolaborasi dengan Perusahaan Tiongkok untuk Proyek Pengelolaan Limbah di Lima Kawasan Industri Presiden Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum untuk Melindungi Kekayaan Negara Penerapan Alat Kesehatan Pintar Berbasis IoT di Rumah Sakit Meningkat, Seberapa Efektif? Mengenalkan Keajaiban Ilmu Atmosfer dan Astronomi kepada Siswa Lampung Timur
Hukum & Kriminal

SIVIKI: Inovasi Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan SIVIKI, layanan konsultasi video call yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait Kekayaan Intelektual. Layanan ini bertuju...

Made Wirawan 13 May 2026 4 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
SIVIKI: Inovasi Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Secara Daring
(Foto: dok Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum memperkenalkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai platform konsultasi daring resmi bagi pemohon Kekayaan Intelektual (KI) serta masyarakat umum. Inisiatif ini bertujuan untuk menyediakan akses informasi yang akurat dan dapat diandalkan, mendukung proses perlindungan KI sejak awal.

SIVIKI berfungsi sebagai sarana konsultasi virtual yang memanfaatkan teknologi video conference, memungkinkan penjelasan langsung mengenai prosedur, persyaratan, dan tahapan pengajuan KI. Dengan layanan ini, DJKI berharap dapat meningkatkan pemahaman pemohon, sehingga setiap langkah pengajuan KI dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komitmen DJKI dalam Pelayanan Publik

Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menegaskan bahwa SIVIKI merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk menyediakan layanan publik yang mudah diakses. Melalui SIVIKI, pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk mendapatkan informasi dan layanan yang tepat, serta mendukung kelancaran proses pengajuan.

"Melalui SIVIKI, DJKI menyediakan layanan konsultasi resmi yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu pemohon memahami prosedur Kekayaan Intelektual secara tepat, sehingga proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan dan pelindungan KI dapat diberikan secara optimal," ujar Hermansyah di Kantor DJKI, beberapa waktu lalu.

Fitur Interaktif dan Beragam Konsultasi

SIVIKI dirancang untuk memenuhi kebutuhan konsultasi yang lebih komprehensif. Dengan menyediakan interaksi langsung melalui video, platform ini dilengkapi dengan fitur berbagi layar yang memudahkan penjelasan dokumen, sistem, atau materi tertentu secara visual. Selain itu, terdapat juga fitur obrolan teks (chat) selama sesi berlangsung, serta fasilitas untuk mengunggah dokumen sebagai bahan pendukung konsultasi.

"Layanan SIVIKI mencakup konsultasi berbagai rezim Kekayaan Intelektual, seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, serta rahasia dagang. Konsultasi ini dilakukan secara daring dengan petugas DJKI yang berkompeten sesuai bidangnya," tambah Hermansyah.

Selain SIVIKI, DJKI juga menawarkan layanan Webchat sebagai alternatif konsultasi berbasis teks. Melalui Webchat, pengguna dapat berkomunikasi secara real-time dengan petugas layanan informasi untuk konsultasi singkat, klarifikasi informasi, atau menyampaikan pertanyaan terkait layanan KI. Webchat dilengkapi dengan fitur pengiriman lampiran dokumen, memudahkan pengguna untuk menyampaikan dokumen pendukung dengan cepat dan praktis.

DJKI menekankan bahwa Webchat dan SIVIKI merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan KI nasional. Layanan ini tidak hanya menjamin keakuratan informasi, tetapi juga penting untuk menjaga keamanan data pemohon, serta memastikan proses layanan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Informasi mengenai jadwal layanan dapat diakses setiap Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00, dan pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.30. Layanan SIVIKI dan Webchat dapat diakses melalui laman resmi DJKI di dgip.go.id. Untuk melengkapi ekosistem layanan, DJKI juga menyediakan Call Center 152, email [email protected], dan platform lapor.go.id. DJKI terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan konsultasi resmi ini.

Melalui berbagai kanal layanan digital tersebut, DJKI berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran akan perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, KI dapat dikelola secara tepat sebagai aset hukum dan memiliki nilai ekonomi.

Artikel Terkait