Wednesday, 02 September 2026
Hukum & Kriminal

Persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji, Mantan Staf PBNU Diperiksa Terkait Uang Titipan

Mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Syaiful Bahri, diperiksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024, di mana ia mengaku menerima titipan uang sebesa...

M
Made Wirawan
01 September 2026 12 pembaca
Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024 yang berlangsung pada Selasa (1/9), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Syaiful Bahri, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga dikenal dengan nama panggilan Bajak Laut.

Jaksa mengawali sesi tanya jawab dengan menanyakan identitas Syaiful, yang langsung diakui oleh saksi tersebut. "Iya, Pak," jawab Syaiful ketika ditanya mengenai nama panggilannya. Tanggapan tersebut membuat jaksa terkesima, mengungkapkan rasa herannya atas nama tersebut.

Uang Titipan untuk Staf Khusus Mantan Menteri Agama

Selama sesi pemeriksaan, Syaiful mengungkapkan bahwa ia pernah menerima titipan uang dari Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Uang tersebut ditujukan untuk Ishfah Abidal Azis, yang merupakan Staf Khusus mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa kemudian mengingatkan Syaiful mengenai kunjungannya ke sebuah tempat di Mampang, Jakarta Selatan, pada Maret 2023, yang berkaitan dengan titipan uang tersebut. "Iya," jawab Syaiful saat jaksa menanyakan hal itu. Jaksa pun melanjutkan pertanyaannya, "Itu dari siapa Pak?" dan Syaiful menjawab, "Dari Pak Asrul."

Syaiful menjelaskan bahwa ia dihubungi melalui aplikasi WhatsApp mengenai titipan untuk Ishfah. "Biasanya memang sebelumnya itu ada titipan, tapi titipannya ya kayak SK, ada SK terus oleh-oleh, kain, dan lain sebagainya," ungkapnya. Ia melanjutkan bahwa ketika membuka bagasi mobil, ia menemukan uang tersebut yang berjumlah US$406.000.

Proses Penyerahan dan Penggunaan Uang

Syaiful menyatakan bahwa uang tersebut sudah dilaporkan kepada Ishfah, tetapi belum diterima. "Selanjutnya uang itu sudah sampai ke Gus Alex, betul?" tanya jaksa, dan Syaiful menjawab, "Belum dilihat." Ia menjelaskan bahwa Ishfah meminta agar uang tersebut disimpan sementara.

Jaksa kemudian menanyakan mengenai penggunaan uang tersebut. Syaiful menjelaskan bahwa sebagian dari uang itu diserahkan kepada Sandy, yang mengaku dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, sebesar US$60.000. Sisa uang yang ada setelah itu adalah US$301.000.

Selanjutnya, Syaiful menjelaskan bahwa Ishfah meminta untuk mengembalikan uang sebesar US$400.000 kepada seseorang bernama Erik. Ia mengonfirmasi bahwa total uang yang diserahkan kepada Erik adalah US$400.000, yang terdiri dari US$300.000 dari uang yang ada padanya ditambah US$100.000 dari Ishfah.

Jaksa menanyakan lebih lanjut tentang hubungan uang tersebut dengan Pansus Haji di DPR. Syaiful mengaku tidak mengetahui hubungan tersebut, meskipun Ishfah menyebutkan bahwa uang itu untuk Pansus Haji.

Ishfah didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2019-2024. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang diduga turut memperkaya diri dari praktik korupsi ini.

// Artikel Terkait