Di Makassar, penyidik dari Satreskrim Polres Selayar telah menetapkan MA (36), nakhoda KM Nurul Salsa, sebagai tersangka terkait kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Kecelakaan ini mengakibatkan empat penumpang meninggal dunia dan 14 lainnya dinyatakan hilang.
Kasat Reskrim Polres Selayar, Sukarman, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa (1/9). "Iya benar, nakhoda KM Nurul Salsa, MA ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Proses Penetapan Tersangka
Sukarman menjelaskan bahwa penetapan MA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. "Hasil gelar perkara penyidik temukan dua atau lebih alat bukti yang cukup, sehingga MA ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan, menambahkan bahwa nakhoda tersebut dianggap lalai, yang menyebabkan hilangnya nyawa penumpang. "Yang bersangkutan dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang," kata Didid.
Penyidikan Berlanjut
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan terkait kecelakaan tersebut dan kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan. "Saya juga telah memerintah Kasat Reskrim dan Kasat Polairud serta seluruh tim penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara pidana dalam kasus ini," jelas Didid.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi para korban dan keluarga yang terdampak oleh tragedi ini.