Wednesday, 02 September 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan 19 Perusahaan Terlibat Kebakaran Hutan, Kasus ISPA Meningkat Signifikan

Sebanyak 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, yang menyebabkan lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Indonesia.

S
Stephanie Marissa
02 September 2026 2 pembaca
Karhutla kepung wilayah RI, kasus ISPA meningkat. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Karhutla kepung wilayah RI, kasus ISPA meningkat. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdapat 19 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Sumatra dan Kalimantan. Perusahaan-perusahaan ini akan diminta untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Dari total 19 perusahaan tersebut, 12 di antaranya terletak di Kalimantan, sedangkan tujuh lainnya berada di Sumatra. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Rizal Irawan menyampaikan bahwa area yang terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare. "Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan," ujarnya dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) pada Senin (31/8).

Rincian Perusahaan dan Luas Area Terbakar

Secara lebih rinci, terdapat tujuh perusahaan di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Di Kalimantan Selatan, tiga perusahaan terlibat dengan area terbakar seluas 6.595,15 hektare, sementara dua perusahaan di Kalimantan Tengah memiliki area terbakar sebesar 99,40 hektare. Di Sumatera Selatan, empat perusahaan tercatat dengan total area terbakar 772,72 hektare; satu perusahaan di Lampung dengan area terbakar 202,73 hektare; dan satu perusahaan di Riau dengan area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Rizal menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Penegakan hukum dalam kasus karhutla akan dilakukan melalui tiga jalur, yaitu sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta jalur pidana. "Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," jelasnya.

Kasus ISPA dan Dampak Kesehatan

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya 50.891 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang disebabkan oleh asap karhutla selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 38.291 kasus terjadi pada individu berusia lebih dari 5 tahun, sedangkan 12.600 kasus dialami oleh anak-anak berusia 0-5 tahun. Kemenkes juga mencatat 451 kasus ISPA pada hari Senin (31/8).

Peningkatan kasus ISPA ini tidak hanya terjadi di provinsi-provinsi dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tinggi, tetapi juga di daerah sekitarnya. Hingga saat ini, terdapat tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota yang terdampak oleh fenomena ini.

Dalam konteks ini, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni juga memberikan pernyataan terkait penyebaran asap karhutla ke negara tetangga. Ia menegaskan bahwa asap tidak mengenal batas wilayah, sehingga dapat menyebar ke daerah lain. "Asap tidak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga bisa menyebar ke daerah lain," ujarnya.

Raja Juli menekankan pentingnya upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif karhutla dan berkomitmen untuk mengendalikan situasi agar tidak terjadi kabut asap lintas batas.

// Artikel Terkait