Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan bahwa masih terdapat 32 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum dituntaskan untuk periode 2023-2025. Kasus-kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian lingkungan hidup hingga Rp5,30 triliun.
Deputi Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Irjen Pol Rizal Irawan, menyampaikan informasi ini dalam siaran pers yang diterima pada Senin (31/8). Ia menjelaskan, "Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun."
Proses Penanganan Kasus Karhutla
Rizal mengungkapkan bahwa penanganan kasus kebakaran hutan dilakukan melalui tiga jalur, yaitu sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta jalur pidana. Ia menambahkan, "Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri."
Selain menangani kasus yang masih berlangsung, KLH/BPLH juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dari Januari hingga 31 Agustus 2026. Saat ini, terdapat 19 perusahaan di tujuh provinsi yang telah dikenakan tindakan pengawasan.
Data Perusahaan Terkait Karhutla
Rizal menjelaskan bahwa langkah pengawasan tersebut meliputi pemasangan plang pengawasan, penyegelan, dan tindakan lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Dari 19 perusahaan yang diawasi, tujuh di antaranya berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Empat perusahaan di Sumatera Selatan memiliki area terbakar 772,72 hektare.
Kalimantan Selatan mencatat tiga perusahaan dengan total area terbakar 6.595,15 hektare, yang merupakan angka terbesar di antara wilayah yang disebutkan. Dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare, dan satu perusahaan di Lampung dengan area terbakar 202,73 hektare. Sementara itu, satu perusahaan di Riau tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.
Secara keseluruhan, 19 perusahaan yang menjadi objek tindakan pengawasan KLH/BPLH memiliki area terbakar sekitar 11.046,69 hektare yang tersebar di berbagai provinsi di Sumatra dan Kalimantan.