Tuesday, 25 August 2026
Hukum & Kriminal

Perselisihan Gamelan Sekaten di Keraton Solo, Kubu Purbaya Tempuh Jalur Hukum

Kubu Paku Buwono XIV Purbaya telah melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) Kraton Solo ke pihak kepolisian terkait dugaan pencurian gamelan sekaten. Pelaporan ini dilakukan setelah tidak ada tanggapan ata...

T
Theresia Okta Anindya
25 August 2026 4 pembaca
Ilustrasi. Adu mulut gamelan keraton Solo berujung laporan polisi. Detikcom/Tara Wahyu
Ilustrasi. Adu mulut gamelan keraton Solo berujung laporan polisi. Detikcom/Tara Wahyu

Kubu Paku Buwono XIV Purbaya secara resmi melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) Kraton Solo ke Mapolresta Solo. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencurian atau penggelapan gamelan sekaten yang melibatkan pihak LDA yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu Koes Moertiyah.

GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, selaku Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah lanjutan setelah somasi yang telah disampaikan kepada LDA. "Menindaklanjuti somasi yang kemarin saya layangkan, batas waktunya kan hari ini jam 10.00 WIB tadi pagi. Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan," ungkapnya.

Detail Kasus Gamelan Sekaten

Dalam laporannya, Gusti Timoer merinci bahwa terdapat tiga set gamelan sekaten yang menjadi objek penguasaan, yaitu Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. "Sehingga dengan penguasaan atau pencurian atau penggelapan itu, kami selaku Pengageng Sasono Wilopo tidak dapat melaksanakan upacara adat menggunakan gamelan sekaten," jelasnya.

Menyikapi pernyataan dari pihak LDA yang menyatakan bahwa pemindahan gamelan dilakukan karena kondisi pendopo yang akan roboh, Gusti Timoer menyayangkan tidak adanya izin untuk pemindahan tersebut. "Setahu saya itu dari dulu memang tempat penyimpanannya. Terlepas itu mau direvitalisasi atau roboh, harusnya ada izin dari Sinuhun atau penguasa dari Keraton Surakarta. Nah ini kan tidak ada, makanya kami layangkan somasi untuk klarifikasi pemindahan itu tanpa izin PB XIV," tuturnya.

Pernyataan Pihak LDA

Sebelumnya, Ketua LDA Keraton Solo, Gusti Moeng, membantah tuduhan bahwa pihaknya melakukan penguasaan sepihak terhadap gamelan sekaten. Ia menjelaskan bahwa pemindahan gamelan dilakukan untuk menyelamatkan dari kondisi lokasi penyimpanan yang rusak. "Enggak, nggak ada (penguasaan gamelan) dan itu tidak ada itu kita apa istilahnya apalagi mencuri itu enggak ada, wong itu memang untuk menyelamatkan dari gedhong yang sudah mau ambruk itu," kata Gusti Moeng.

Gusti Moeng juga menambahkan bahwa pemindahan Gamelan Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari ke Sasana Handrawina merupakan langkah awal sebelum revitalisasi dilakukan. "Iya, karena kemarin itu rencananya kan Agustus. Nah, di Agustus itu ternyata kan harus ya untuk apa ya, untuk memenuhi aturan-aturan perundang-undangan kan akhirnya kan mundur. Jadi harus ditender, harus begini, nah inilah di sana lagi dilakukan itu," ujarnya.

// Artikel Terkait