Wednesday, 26 August 2026
Hukum & Kriminal

PDIP Desak Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Pembakar Hutan di Kalimantan

DPP PDIP meminta tindakan tegas dari aparat hukum terhadap individu dan korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra. Permintaan ini disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kri...

I
Ilham Fadli Akbar
25 August 2026 29 pembaca
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)

Surabaya, CNN Indonesia -- DPP PDIP mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai respons terhadap tragedi karhutla yang meluas di Kalimantan dan Sumatra, yang diduga terjadi akibat unsur kesengajaan. Pihak kepolisian telah menangkap puluhan orang terkait kasus ini.

Hasto menjelaskan bahwa partainya sudah lama memperingatkan akan potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan akibat fenomena El Nino yang ekstrem. "Sebenarnya partai sudah cukup lama mempersiapkan dan memperingatkan ancaman El Nino ekstrem yang berisiko menciptakan titik-titik api. Hal ini seharusnya sudah diantisipasi. Kebakaran hutan dan lahan kering ini bukan hanya terjadi tahun ini saja, melainkan sudah terjadi sekian lama," ungkap Hasto di sela forum konsolidasi internal PDIP di Vasa Hotel Surabaya, pada Minggu (23/8) malam.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas

Hasto menegaskan bahwa PDIP mengharapkan adanya kemajuan nyata dalam penanganan tragedi karhutla ini. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus diterapkan secara konsisten terhadap semua pelaku pembakaran, termasuk korporasi yang beroperasi dengan dalih membuka lahan perkebunan di musim kemarau. "Sebaiknya penegakan hukum harus benar-benar dijalankan sehingga mereka yang sengaja melakukan pembakaran harus diproses hukum dengan tegas. Termasuk jika ada korporasi yang menggunakan dalih musim kering ini untuk membuka lahan perkebunan. Jangan sampai dibiarkan!," tegasnya.

Ancaman Kebakaran Hutan yang Berulang

Hasto juga mengingatkan bahwa tanpa penegakan hukum yang adil dan tegas, kebakaran hutan dan lahan berpotensi akan terus terjadi setiap tahun. "Jika hal ini terus berulang tanpa adanya hukum yang berkeadilan dan tegas, maka bencana ini akan terjadi setiap tahun. Betapa malunya kita sebagai bangsa kalau tidak bisa menunjukkan progres dalam penanganan bencana kebakaran hutan," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga bahwa kasus karhutla di beberapa wilayah, terutama di Kalimantan, saat ini dikendalikan oleh seseorang. Penyelidikan sedang dilakukan untuk menetapkan pelaku utama. Bareskrim Polri telah menetapkan 71 orang sebagai tersangka, yang semuanya merupakan pekerja serabutan yang diduga didanai oleh pemodal besar. "Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana? Itu yang kami cari," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, dalam konferensi pers pada Minggu (23/8).

Jumlah 71 tersangka yang ditetapkan berasal dari 89 laporan polisi (LP) yang diterbitkan di 9 Polda, termasuk Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

// Artikel Terkait