Jakarta, CNN Indonesia -- Muhadjir Effendy, yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Haji, mengungkapkan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginformasikan hasil pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022.
"Hanya anu saja, saya kan pernah jadi Ad Interim Menteri Agama tahun 2022," ungkap Muhadjir setelah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, pada Senin malam (18/5).
Pemeriksaan Terkait Kuota Haji
Saat ditanya mengenai pengelolaan kuota haji dan hubungannya dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, Muhadjir mengarahkan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik KPK. Ia menegaskan, "Tanyakan langsung ke penyidik saja."
Keduanya, Muhadjir dan Hilman, merupakan anggota dari organisasi Islam Muhammadiyah. Dalam kasus kuota haji ini, Hilman diduga menerima sejumlah uang sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR.
Penyelidikan KPK dan Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muhadjir bertujuan untuk mendalami perolehan dan pengelolaan kuota haji tahun 2022. "Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," jelas Budi pada Senin malam (18/5).
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Para tersangka tersebut termasuk mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah ditahan. Dua tersangka lainnya, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, belum ditahan.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam menangani kasus kuota haji ini.