Tuesday, 07 July 2026
Hukum & Kriminal

Pernyataan Kuasa Hukum Jokowi Terkait Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, yang kali ini mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terkai...

A
Arya Satya Sasmita
06 July 2026 20 pembaca
Terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia -- Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, mengungkapkan pendapatnya mengenai gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh Roy Suryo. Roy mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi.

Tanggapan Terhadap Gugatan Kedua

Rivai menyatakan bahwa pihaknya menghargai gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan oleh Roy sebagai bagian dari proses hukum. Namun, ia menilai bahwa gugatan kedua yang diajukan oleh Roy tidak memiliki dasar logis. "Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," ungkap Rivai saat dihubungi pada Senin (6/7).

Lebih lanjut, Rivai menjelaskan bahwa pemohon saat ini tidak lagi berstatus sebagai tersangka, melainkan sebagai terdakwa. "Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, di mana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," tambahnya.

Harapan Terhadap Majelis Hakim

Rivai juga menyarankan agar Roy seharusnya mengajukan eksepsi jika merasa keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, alih-alih mengajukan gugatan praperadilan. Ia menduga bahwa langkah Roy untuk mengajukan gugatan praperadilan kedua ini bertujuan untuk menunda proses persidangan yang sedang berlangsung. "Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," ucapnya.

Oleh karena itu, Rivai berharap agar majelis hakim dapat menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. "Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," tuturnya.

Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan. Yang pertama berkaitan dengan penggeledahan rumahnya sebelum penangkapan, dan yang kedua untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus ijazah palsu. Praperadilan kedua didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026 dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya dan Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengonfirmasi adanya gugatan praperadilan ini. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir," kata Refly.

Refly menambahkan bahwa melalui gugatan ini, pihaknya berharap hakim dapat mencabut penerapan pasal tersebut dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menimpa Roy. "Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena kan ancaman hukumannya kan delapan tahun. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok," tuturnya.

// Artikel Terkait