Friday, 26 June 2026
Hukum & Kriminal

Permohonan Perlindungan Keluarga Sony Sonjaya di Tengah Kasus MBG

Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi keluarganya setelah permohonan status justice collaborator ditolak oleh Kejaksaan Agung. Hal ini b...

A
Agung Maulana
24 June 2026 7 pembaca
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, minta LPSK jamin keamanan keluarganya. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, minta LPSK jamin keamanan keluarganya. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia -- Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan jaminan keamanan bagi keluarganya. Permintaan ini disampaikan oleh pengacara Sony, Krisna Murti, setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) kliennya.

Krisna menyatakan bahwa saat ini mereka berharap LPSK dapat menyetujui permohonan perlindungan yang telah diajukan sebelumnya oleh Sony. Ia menekankan pentingnya perlindungan ini karena Sony berencana untuk mengungkap sejumlah tokoh besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pentingnya Jaminan Keamanan

"Mengingat tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony Sonjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini," ungkap Krisna kepada wartawan pada Rabu (24/6). Oleh karena itu, ia berharap LPSK dapat memberikan status JC kepada Sony meskipun permohonan tersebut telah ditolak oleh Kejagung. Krisna juga berharap agar keputusan mengenai perlindungan dapat dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting," tambahnya.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa terdapat dua pertimbangan utama yang mendasari penolakan permohonan tersebut. Pertama, pihaknya menilai bahwa Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG, sehingga bukan termasuk pelaku di tingkat kedua yang dapat mengungkap pihak lain yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.

Kedua, Syarief menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi MBG. Ia menekankan bahwa salah satu syarat utama untuk diterimanya status JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya. "Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.

// Artikel Terkait