Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang dikenal dengan inisial S bin AS mengajukan permohonan agar tidak terjadi kriminalisasi dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi emas yang melibatkan Kombes Fahrurozi, yang menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum S, Bagas Pangestu Pribadi, menyusul laporan balik yang dibuat oleh Fahrurozi ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Fahrurozi telah melaporkan S ke Bareskrim dengan nomor registrasi LP/B/424/IX/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang terdaftar pada 15 September 2026. Bagas menegaskan, "Kalau polisi bilang akan menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti itu yang kami pegang. Kami tidak ingin ada kriminalisasi yang malah merugikan pelapor karena kami telah menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik, dan kami menunggu prosesnya berjalan," saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (24/9).
Respon dari Polri dan Harapan Klien
Bagas juga menyoroti pernyataan resmi dari Divisi Humas Polri yang menyatakan bahwa semua laporan polisi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai respon tersebut penting untuk memberikan kepastian bagi kliennya yang telah mengikuti prosedur resmi. "Kami mengapresiasi pernyataan sikap Polri melalui akun resmi Divisi Humas Polri tersebut. Respons itu penting bagi klien kami, yang selama ini menempuh seluruh proses melalui jalur resmi," tambahnya.
Bagas mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih menunggu perkembangan dari penyidik yang menangani laporan tersebut. "Kami tidak sedang menghakimi institusi Polri atau siapa pun. Yang kami minta hanya satu, yaitu perkara ini diperiksa berdasarkan dokumen yang ada," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa kliennya berinvestasi dengan itikad baik, dan bagaimana kasus ini ditangani akan menjadi cerminan perlindungan hukum bagi para investor di Indonesia.
Rincian Kasus dan Laporan Balik
Sebelumnya, Fahrurozi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut dibuat oleh Bagas selaku kuasa hukum S, yang mengklaim adanya dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Kasus ini berawal pada pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F, yang mengaku sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes.
Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara, di mana F menjanjikan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang. Setelah melakukan kunjungan ke lokasi pada 17-18 Mei 2025, korban menyerahkan dana investasi secara bertahap, termasuk sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar pada 22 Mei 2025 dan sekitar Rp13 miliar pada bulan Juni untuk investasi lainnya.
Namun, masalah muncul ketika legalitas tambang yang dijanjikan tidak kunjung selesai, menimbulkan kecurigaan bahwa investasi tersebut terkait dengan aktivitas pertambangan tanpa izin. Fahrurozi mengakui adanya laporan terhadap dirinya, tetapi menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. "Cerita aslinya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke Siber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus," ungkapnya.