Sunday, 30 August 2026
Peristiwa

Perlunya Penguatan Regulasi Nafkah Anak Pasca Perceraian

Setelah perceraian, hak anak sering kali terabaikan, terutama dalam hal pengasuhan dan nafkah. Para ahli menilai bahwa regulasi yang ada perlu diperkuat untuk melindungi kepentingan anak.

M
Made Wirawan
30 August 2026 14 pembaca
Foto: Universitas Indonesia
Foto: Universitas Indonesia

Perceraian antara orang tua tidak mengakhiri tanggung jawab mereka terhadap anak. Namun, seringkali konflik yang muncul setelah perceraian mengakibatkan hak anak terkait pengasuhan, nafkah, pendidikan, kesehatan, serta hubungan dengan kedua orang tua terabaikan.

Dr. Endah Hartati SH MH, seorang peneliti dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menekankan pentingnya perhatian terhadap isu ini. Ia menyatakan bahwa anak tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari konflik orang tua. Dalam diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan Muladi Law Center di FHUI, Depok, pada Rabu (26/8/2026), Endah mengungkapkan, "Dari perspektif HAM, anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi."

Konflik Pasca Perceraian dan Dampaknya

Menurut Endah, perceraian hanya mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, sementara hubungan hukum dan tanggung jawab terhadap anak tetap ada. Namun, sering kali konflik setelah perceraian berkembang menjadi masalah baru yang berdampak pada pemenuhan hak anak, termasuk dalam hal pengasuhan, nafkah, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan akses untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tua.

Ia menilai bahwa perlindungan anak pasca perceraian tidak cukup hanya mengandalkan keputusan pengadilan. Diperlukan mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan kewajiban orang tua dapat dipenuhi. Salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah pengaturan mengenai nafkah atau alimentasi anak.

Pembaruan Regulasi Nafkah Anak

Forum diskusi tersebut mendorong perlunya pembaruan ketentuan mengenai pemenuhan nafkah anak dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Endah menyatakan bahwa ketentuan yang ada, khususnya Pasal 41 dan Pasal 42, perlu diperbarui agar lebih efektif dalam menjawab persoalan pemenuhan hak anak setelah perceraian.

Ia menambahkan, "Diperlukan penetapan batasan usia alimentasi, penentuan hak penguasaan, serta parameter standar biaya minimum yang mencakup kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan khusus bagi anak berkebutuhan khusus." Endah juga menggarisbawahi pentingnya standardisasi biaya nafkah yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua, sehingga kewajiban dapat diterapkan secara proporsional.

Selain pembaruan regulasi, mekanisme penyelesaian di luar pengadilan juga dianggap perlu dikembangkan. Alternatif penyelesaian ini dapat membantu memastikan pemenuhan nafkah anak tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan rumit. Mekanisme ini juga penting untuk mendukung proses penagihan dan pelaksanaan putusan jika orang tua yang berkewajiban tidak memenuhi tanggung jawabnya.

Diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan Muladi Law Center bertema "Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Pasca Perceraian" menekankan pentingnya pemenuhan hak anak sebagai isu yang perlu mendapatkan perhatian setelah perceraian orang tua. Endah menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap penyelesaian konflik orang tua, agar perceraian tidak mengakibatkan hilangnya hak anak yang seharusnya tetap dipenuhi oleh kedua orang tuanya.

// Artikel Terkait