Sunday, 11 October 2026
Hukum & Kriminal

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Menjadi Sorotan Utama

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya perlindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik seiring dengan perkembangan teknologi digital. Hal ini disampaikan...

D
Daniel Saputra
10 October 2026 19 pembaca
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menhadiri ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, 10 Oktober 2026. (Dok. Istimewa)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menhadiri ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, 10 Oktober 2026. (Dok. Istimewa)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kemajuan teknologi digital harus sejalan dengan perlindungan hak cipta serta penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Hotel, Bali, pada Sabtu, 10 Oktober.

Supratman menegaskan bahwa jurnalis dan organisasi media perlu mendapatkan kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang pantas dari karya yang mereka hasilkan. "Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat," ungkapnya saat memberikan sambutan.

Tantangan dalam Distribusi Karya Jurnalistik

Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan dengan cepat, menjangkau masyarakat di berbagai negara. Namun, situasi ini juga menghadirkan tantangan dalam memastikan bahwa penggunaan, distribusi, dan pemanfaatan karya tersebut tetap menghormati hak para penciptanya. Supratman menekankan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak hanya terkait dengan hak ekonomi, tetapi juga berpengaruh pada keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta dapat dipercaya.

"Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara," tambahnya.

Kerja Sama Regional untuk Mengatasi Tantangan

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional dengan fokus pada tiga aspek utama, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara. Upaya ini diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola dengan lebih transparan dan memberikan kepastian bagi para pemegang hak.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, juga menyoroti ketimpangan dalam pembagian nilai ekonomi di ekosistem digital. Ia berpendapat bahwa platform digital mendapatkan keuntungan besar dari perhatian publik, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten, sementara jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut seringkali tidak mendapatkan imbalan yang setimpal. "Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan," ujar Komaruddin.

Ia menambahkan bahwa masalah ini bukan hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyangkut etika dan keberlanjutan jurnalisme. Jika karya jurnalistik tidak memiliki dasar ekonomi yang kuat, maka kemampuan media untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung demokrasi dapat terancam.

Komaruddin juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI). Teknologi AI memiliki kemampuan untuk merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan bahwa penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi. Fifi menjelaskan bahwa perkembangan AI generatif membawa tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI.

"Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media," jelas Fifi. Ia menambahkan bahwa kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum yang diadakan di Bali ini menjadi ruang untuk membahas kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.

Forum yang berlangsung dari 9 hingga 11 Oktober 2026 ini dihadiri oleh 45 peserta, termasuk perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta beberapa negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual. "Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan," tutup Hermansyah.

// Artikel Terkait