Sunday, 11 October 2026
Hukum & Kriminal

Penyidikan Kasus Dugaan TPPO Terhadap ABK KM Maulana 23 Ditingkatkan

Polisi telah resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penganiayaan berat terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 ke tahap penyidikan.

A
Arya Satya Sasmita
11 October 2026 7 pembaca
Polisi resmi menaikkan status pengusutan dugaan TPPO KM Maulana 23 ke tahap penyidikan. (dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Polisi resmi menaikkan status pengusutan dugaan TPPO KM Maulana 23 ke tahap penyidikan. (dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian telah mengumumkan bahwa penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus penganiayaan berat terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 kini telah beralih ke tahap penyidikan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengonfirmasi bahwa peningkatan status hukum ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur pidana perdagangan orang yang dialami oleh para pekerja kapal.

Peningkatan Status Hukum

“Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kami sudah tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Alrasyidin. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail teknis atau proses penanganan kasus ini, karena tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan indikasi TPPO yang berhubungan dengan penyiksaan fisik di atas kapal.

Alrasyidin menekankan bahwa insiden tragis ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan memastikan keselamatan para ABK di laut. “Momentum ini merupakan panggilan untuk seluruh stakeholder bagaimana kita menciptakan satu sistem keamanan kepada seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan,” tambahnya. “Karena di atas air kami tidak tahu apa yang terjadi di sana, sehingga sistemnya harus kita ini menjadikan momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder,” tegasnya.

Proses Penyelidikan Sebelumnya

Sebelum status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan TPPO, pengusutan awal mengenai penganiayaan terhadap para ABK ini ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Dari total 24 orang yang diperiksa secara maraton, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi 19 orang sebagai terduga pelaku. Namun, setelah melakukan pemeriksaan dan analisis bukti yang mendalam, penyidik menetapkan 18 orang di antara mereka sebagai tersangka resmi dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Alrasyidin. Satu terduga pelaku lainnya masih berstatus saksi, karena penyidik masih berupaya melengkapi bukti sebelum menentukan kepastian hukum terkait kasus ini.

// Artikel Terkait