Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Penyidik Koneksitas di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menyerahkan berkas perkara terkait lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun 2025-2026 pada hari Jumat, 9 Oktober.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa selain kelima tersangka, penyerahan juga mencakup sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Anang menjelaskan, "Pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."
Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari Kolonel Cpl Budi Utomo atau BU, yang merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN, Andri Mulyono atau AM, yang menjabat sebagai Komisaris di PT Artha Sinergi Edukasi (ASE) dan PT Yasa Artha Trimanunggal, serta YY, AA, dan GB yang semuanya merupakan direktur di perusahaan-perusahaan terkait.
Detail Pengadaan Motor Listrik
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan motor listrik tersebut mencakup total 19.269 unit, yang terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Namun, ditemukan bahwa 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek tidak dilengkapi dengan baterai.
Lebih lanjut, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).