Sunday, 11 October 2026
Hukum & Kriminal

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp863 Miliar dalam Kasus Korupsi Motor Listrik

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis mencapai Rp863 miliar. Proses hukum kasus ini telah memasuki tahap...

M
Made Wirawan
10 October 2026 15 pembaca
Kejagung mengungkap total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG di BBGN mencapai Rp863 miliar. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)
Kejagung mengungkap total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG di BBGN mencapai Rp863 miliar. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp863 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari laporan hasil audit yang mengukur kerugian keuangan negara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2026. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dalam pengelolaan program MBG pada tahun 2025 hingga 2026.

Rincian Pengadaan Motor Listrik

Anang menyatakan, "Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/10). Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, yang terdiri dari 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek. Namun, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak memiliki baterai. Selain itu, seluruh motor listrik yang diserahkan tidak dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat digunakan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Proses Hukum dan Tersangka

Kasus tindak pidana korupsi ini telah memasuki fase baru dengan penyerahan tahap dua yang dilakukan pada Jumat (9/10). Anang menjelaskan, "Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026." Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah ditetapkan, yang terdiri dari pejabat tinggi perusahaan swasta serta mantan pejabat di BGN.

Kelima tersangka tersebut adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN dan PPK; GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE. Anang menyebutkan bahwa kelima tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

// Artikel Terkait