Sunday, 11 October 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Tiga Individu Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Santriwati di Bekasi

Polres Metro Bekasi tengah menyelidiki keterlibatan tiga orang dalam dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi p...

S
Saraswati Indira Alika
10 October 2026 8 pembaca
Ilustrasi. Polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Pesantren wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. iStock/Evgen_Prozhyrko
Ilustrasi. Polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Pesantren wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. iStock/Evgen_Prozhyrko

Polres Metro Bekasi sedang mendalami dugaan keterlibatan tiga orang tambahan dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang santriwati di sebuah pesantren di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kompol Rosdiana Sirait, yang menjabat sebagai Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, menyatakan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan peran masing-masing individu dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Rosdiana menjelaskan, "Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini," dalam keterangannya pada hari Sabtu (10/10). Penyidik juga sedang menelusuri hubungan antara para terlapor dengan korban untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini.

Penyelidikan Terhadap Tersangka dan Tiga Individu Lain

Setelah menetapkan Muhammad Hifzhi Hazami (MHH) sebagai tersangka, penyelidikan dilanjutkan terhadap tiga individu lainnya, yaitu HBH, F, dan S, di mana S diketahui sebagai petugas keamanan di pesantren tersebut. Selama proses penyidikan, polisi telah mencocokkan keterangan dari korban dan saksi-saksi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan tambahan akan dilakukan sesuai kebutuhan untuk memastikan dugaan keterlibatan pihak lain.

Rosdiana menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam penyelidikan ini. "Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana," ujarnya.

Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren

Sebelumnya, polisi telah menetapkan MHH sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang melibatkan sepuluh santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, MHH telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MHH mengenal salah satu korban sejak tahun 2023, saat korban menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

// Artikel Terkait