JAKARTA — Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bertujuan untuk memperkuat peran orang tua dalam melindungi anak di dunia digital, bukan untuk mengambil alih tanggung jawab pengasuhan.
Melalui regulasi ini, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di media sosial yang berisiko tinggi, sebagai langkah untuk melindungi mereka dari berbagai ancaman di dunia maya. "Regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," ungkap Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia yang berlangsung di Jakarta Selatan pada hari Minggu (19/7/2026).
Prinsip Pelindungan Anak dalam Platform Digital
Meutya menjelaskan bahwa PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform digital untuk menerapkan prinsip safety by design, yang berarti pelindungan anak harus dimulai sejak tahap perancangan layanan. Dengan pendekatan ini, platform digital diharapkan dapat memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan aman untuk digunakan oleh anak-anak.
"Hak-hak anak di ranah digital harus dihormati oleh platform," tegasnya. Menurut Meutya, ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar, berekspresi, berkarya, dan mengembangkan potensi mereka. Namun, di balik berbagai peluang yang ada, terdapat risiko yang perlu diwaspadai, seperti kecanduan gadget, paparan konten yang tidak sesuai usia, serta dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak.
Pentingnya Pendampingan Orang Tua
Oleh karena itu, Meutya mengimbau orang tua untuk tidak terburu-buru memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak-anak sebelum mereka siap. "Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," kata Meutya. Ia juga mengajak orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak-anak saat menggunakan teknologi digital.
Meutya menekankan bahwa pemerintah terus mendorong penyelenggara platform untuk memperkuat sistem verifikasi usia pengguna, tetapi efektivitas perlindungan anak tetap bergantung pada keterlibatan keluarga. "Regulasi tidak bisa bekerja sendiri," tutupnya.