Thursday, 24 September 2026
Peristiwa

Pengesahan UU Reforma Agraria: Momentum Berharga untuk Petani Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada Selasa, 22 September 2026. Langkah ini dianggap sebaga...

I
I Gusti Ngurah Pramana
24 September 2026 1 pembaca
Foto: Republika
Foto: Republika

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026. Proses pengesahan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufi Daco Ahmad. Keputusan ini diambil secara bulat setelah seluruh fraksi dan anggota DPR memberikan persetujuan terhadap RUU yang diusulkan oleh DPR itu.

Menurut Daco, regulasi baru ini menandai babak baru dalam hukum pertanahan di Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA).

UU Reforma Agraria sebagai Hadiah untuk Petani

Wignyo Prasetyo, seorang aktivis dari 98 Resolution Network, menyatakan bahwa pengesahan UU ini merupakan kado terindah yang diberikan DPR RI kepada para petani, karena dilakukan dua hari sebelum peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September. "Undang Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ini adalah kado paling manis yang dipersembahkan DPR RI untuk petani," ungkap Wignyo dalam sebuah siaran pers di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.

Wignyo menekankan bahwa UU ini memberikan jaminan perlindungan bagi petani dan masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah. Ia berharap bahwa ke depannya, tidak akan ada lagi kasus kriminalisasi terhadap petani.

Harapan untuk Masa Depan Petani

Setelah pengesahan undang-undang ini, Wignyo menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap para petani serta masyarakat marjinal lainnya yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah. "Setelah ditetapkannya undang undang ini, mulai saat ini juga dan ke depannya tidak boleh ada kriminalisasi terhadap para petani dan masyarakat marjinal lainnya yang sedang memperjuangkan dan mempertanahankan hak-hak mereka atas tanahnya," tegasnya.

// Artikel Terkait