Thursday, 16 July 2026
Hukum & Kriminal

Perempuan di Jakarta Utara Terjun ke Sungai Usai Ketahuan Mencuri di Minimarket

Seorang wanita berusia 49 tahun berinisial N terpaksa terjun ke sungai setelah tertangkap mencuri barang-barang dari minimarket di Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 Juli.

I
I Gusti Ngurah Pramana
16 July 2026 6 pembaca
Seorang perempuan berinisial N (49) nekat menceburkan diri ke sungai setelah kepergok mencuri sejumlah barang dari minimarket di Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (9/7). Ilustrasi (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Seorang perempuan berinisial N (49) nekat menceburkan diri ke sungai setelah kepergok mencuri sejumlah barang dari minimarket di Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (9/7). Ilustrasi (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Di Jakarta Utara, seorang perempuan berinisial N yang berusia 49 tahun mengambil tindakan nekat dengan melompat ke sungai setelah ditangkap saat mencuri barang dari minimarket di Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, pada hari Kamis, 9 Juli.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudera, menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya terjun ke sungai dan berhasil diamankan oleh warga setempat. "Terduga pelaku sempat lari dan menceburkan diri ke sungai kemudian dapat diamankan oleh warga sekitar," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu, 15 Juli.

Proses Penanganan Kasus

Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi untuk menangani situasi. "Personel piket Polsek Tanjung Priok yang datang ke lokasi langsung mengamankan yang bersangkutan (pelaku) untuk menghindari amukan massa," tambah Hamdan.

Dalam hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mencuri berbagai barang dari minimarket, termasuk minyak goreng, tepung terigu, dan makanan kucing, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1.099.700.

Mediasi dan Penyelesaian Kasus

Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian melakukan mediasi antara pelaku dan pihak minimarket. Dalam proses mediasi, pelaku mengungkapkan keinginannya untuk membeli kembali sebagian barang yang diambil. "Pelaku menyesali perbuatannya dan mau membeli sebagian barang senilai Rp500 ribu. Pihak toko bersedia berdamai dengan pelaku dan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme restorative justice," jelas Hamdan.

Peristiwa penangkapan ini juga terekam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @priok.id. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah warga membantu mengamankan pelaku dari sungai setelah ia melompat ke dalamnya, sebelum akhirnya digotong oleh warga setempat.

// Artikel Terkait