Dua wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, berinisial SDA (18) dan N (19), melaporkan bahwa mereka telah disekap di rumah majikannya yang terletak di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (3/9).
Kepala Polsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh kedua asisten rumah tangga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). "Pelapor melaporkan melalui aplikasi JAKI dan diteruskan oleh pihak Damkar melalui laporan 110 bahwa pelapor mengalami penyekapan di sebuah rumah dan mendapatkan perlakuan yang kurang wajar," ungkap Agta dalam keterangannya pada Jumat (4/9).
Pengecekan Lokasi oleh Pihak Kepolisian
Agta menambahkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta berkomunikasi dengan majikan kedua ART tersebut. "(Hasilnya) bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya, hanya kesalahpahaman yang mana pelapor atau ART," jelasnya.
Menurut Agta, saat kejadian, kedua ART tersebut sedang ditinggal oleh majikannya yang pergi untuk berobat. Pemilik rumah meninggalkan kediamannya dalam keadaan terkunci dari luar. "Hanya sedang ditinggal pergi keluar oleh terlapor pemilik rumah yang sedang melakukan terapi kesehatan dikarenakan sudah lanjut usia dan kondisi rumah terkunci dari luar sehingga pelapor atau ART tidak bisa keluar," tambahnya.
Pemulangan Setelah Insiden
Setelah insiden tersebut, Agta menyatakan bahwa kedua ART tidak lagi bekerja di rumah majikan tersebut. Mereka kemudian dipulangkan setelah dilakukan komunikasi antara terlapor dan pelapor. "Dilakukan komunikasi antara terlapor dan pelapor yang meminta agar terlapor atau ART berhenti bekerja, selanjutnya pelapor atau ART kami bawa ke Polsek Penjaringan untuk dilakukan pemulangan," tutup Agta.
Lihat Juga: Lowongan Kerja di Pasar Minggu, Pelamar Diminta Bayar Rp1,8 Juta.