Friday, 04 September 2026
Hukum & Kriminal

Kesaksian Staf Khusus Yaqut: 24 Anggota DPR Minta Uang Haji

Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, mengungkapkan bahwa 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI meminta uang sebesar 3.000 Riyal per orang terkait perjalanan dinas k...

A
Agung Maulana
04 September 2026 5 pembaca
Stafsus Yaqut ungkap aliran uang korupsi haji ke DPR. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Stafsus Yaqut ungkap aliran uang korupsi haji ke DPR. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia untuk periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, menyatakan bahwa 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI meminta uang sebesar 3.000 Riyal untuk setiap orang. Namun, ia hanya dapat memberikan 1.500 Riyal. Pernyataan ini disampaikan saat Ishfah memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada malam 3 September dan dini hari 4 September.

Pernyataan di Persidangan

Dalam persidangan, Ishfah mengonfirmasi kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengenai permintaan uang tersebut. Ishfah bertanya, "Saudara saksi, ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke (Arab) Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN, dari DIPA DPR. Saudara tahu?" Jaja menjawab, "Iya tahu."

Ishfah kemudian menceritakan bahwa permintaan awal dari 24 anggota tersebut adalah 3.000 Riyal per orang, tetapi ia hanya bisa menyediakan setengahnya. "Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 Riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 Riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Ishfah, dan Jaja mengonfirmasi, "Iya, betul bercerita."

Uang untuk Oleh-Oleh

Setelah persidangan, Ishfah meyakini bahwa uang yang diminta telah diterima oleh masing-masing anggota Panja. "Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan 'Terima kasih, Gus'," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diminta untuk keperluan belanja oleh-oleh.

Dalam persidangan tersebut, Ishfah juga mengungkapkan bahwa ia melakukan pertemuan dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR, yaitu Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Abdul Wachid. Ia mengonfirmasi kepada Jaja mengenai pertemuan tersebut dan menanyakan apakah benar pimpinan Komisi VIII meminta agar ia memungut uang dari penyedia katering. Jaja menjawab bahwa ia tidak mendengar permintaan tersebut.

Ishfah juga mencatat bahwa sekitar 70 anggota Tim Pengawas (Timwas) termasuk dari unsur DPR menempati Maktab 111, meskipun mereka tidak berhak. Hal ini menyebabkan kepadatan dan jemaah terpaksa dipindah. "Pak Jaja, di tahun 2024, pak Jaja tahu Maktab 111?" tanya Ishfah, dan Jaja menjawab, "Iya." Ishfah menjelaskan bahwa Maktab 111 adalah area pelayanan khusus untuk jemaah haji.

Dalam konteks ini, Ishfah bertanya kepada Jaja mengenai kuota yang digunakan oleh Timwas, dan Jaja menjelaskan bahwa mereka menggunakan kuota petugas haji. "Kuota petugas. Kalau petugas di tahun 2024, apakah boleh beli layanan di Masyair? Dia kan gratis dari sananya. Boleh beli layanan enggak pak?" tanya Ishfah. Jaja mengonfirmasi bahwa petugas harus membayar Masyair.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

// Artikel Terkait