Friday, 04 September 2026
Hukum & Kriminal

Persidangan Kuota Haji Tambahan: Yaqut Cholil Qoumas Mengajukan Protes

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengungkapkan bahwa kuota haji tambahan untuk tahun 2024 diusulkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Arab Saudi,...

J
Jonathan Michael
04 September 2026 11 pembaca
Mantan Direktur Bina Umrah Kemenag, Jaja Jaelani, mengungkapkan kuota haji tambahan 2024 diusulkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Mantan Direktur Bina Umrah Kemenag, Jaja Jaelani, mengungkapkan kuota haji tambahan 2024 diusulkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaja Jaelani, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, menyatakan bahwa Indonesia mengajukan permintaan kuota haji tambahan tahun 2024 berdasarkan usulan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Kerajaan Arab Saudi. Pernyataan ini muncul dalam konteks pengacara Yaqut yang mempertanyakan keterlibatan Presiden Joko Widodo dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang dikatakan melakukan pertemuan dengan pihak Arab Saudi sebelum kuota tambahan tersebut resmi diperoleh.

Dalam persidangan pada Kamis malam (3/9), pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan kepada Jaja, “(Tahun) 2024 Bapak sudah ada dong. Yang meminta siapa Pak?” Jaja menjawab, “Indonesia Bu.” Mellisa kemudian menegaskan, “Indonesia itu siapa Pak? Menteri Agama?” Jaja mengonfirmasi bahwa yang dimaksud adalah Menteri Agama.

Proses Usulan Kuota Haji

Mellisa kembali bertanya, “Tahun 2024? Bukan Pak Presiden seperti BAP-nya saksi?” Jaja menjelaskan bahwa Presiden yang meminta berdasarkan usul dari Menteri Agama. Mellisa menegaskan kembali untuk memastikan, “Usul Menteri Agama kepada Presiden untuk Presiden yang mengusulkan kepada Arab Saudi, gitu?” Jaja menjawab, “Iya.” Mellisa terlihat belum puas dan menanyakan lebih lanjut mengenai siapa yang sebenarnya mengusulkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tersebut.

Jaja menjelaskan bahwa informasi mengenai kuota tambahan tersebut beredar di media sosial saat kunjungan Presiden ke Arab Saudi. “Itu di media sosial, saat kunjungan Presiden ke Arab Saudi bu,” ungkap Jaja. Ia menambahkan bahwa Yaqut tidak ikut dalam kunjungan tersebut dan tidak mengetahui alasan ketidakhadirannya.

Keberatan Yaqut dan Tanggapan Jaja

Yaqut kemudian mengajukan keberatan terhadap kesaksian Jaja, menekankan bahwa asumsi yang diungkapkan Jaja dapat memengaruhi statusnya sebagai terdakwa. “Oh, itu asumsi. Ini soal nasib saya loh Pak. Jangan berasumsi dengan nasib saya Pak,” protes Yaqut. Jaja menjelaskan bahwa kuota tambahan 20.000 diperoleh setelah kunjungan Presiden ke Arab Saudi, namun Yaqut meminta klarifikasi mengenai siapa menteri yang dimaksud dalam pernyataan Jaja.

Jaja mengakui bahwa pernyataannya sebelumnya adalah asumsi dan bukan informasi pasti. Yaqut menegaskan bahwa sebagai Menteri Agama definitif saat itu, dirinya tidak hadir dalam pertemuan tersebut. KPK juga mempersoalkan pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya mengikuti ketentuan yang ada, di mana 92 persen dari kuota tambahan harus diperuntukkan bagi haji reguler.

Dalam surat keputusan yang diterbitkan, kuota haji tambahan dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang menjadi sorotan KPK karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaqut Cholil Qoumas kini menghadapi dakwaan terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

// Artikel Terkait