Sunday, 11 October 2026
Peristiwa

Percepatan Reforma Agraria Melalui Kerjasama BRAN dan Kementerian ATR/BPN

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penataan kelembagaan demi efektivitas reforma agrari...

N
Ni Luh Ayu Sari
10 October 2026 19 pembaca
Foto: Dok Republika
Foto: Dok Republika

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mengambil langkah untuk mempercepat penataan kelembagaan dengan menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta membagi fungsi, tugas, dan kewenangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Inisiatif ini merupakan bagian penting untuk memastikan agenda reforma agraria nasional dapat berjalan dengan efektif, terkoordinasi, dan sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pembahasan mengenai komitmen ini berlangsung dalam pertemuan antara Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang berlangsung di Ruang Rapat Majapahit, Lantai 2, Kementerian PANRB, Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pertemuan ini fokus pada percepatan penyusunan SOTK BRAN, penyamaan persepsi antar kementerian dan lembaga, serta penegasan batas kewenangan untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan kelembagaan yang jelas dan tidak tumpang tindih.

Pentingnya Penataan Kelembagaan

Kepala BRAN Dedi Prasetyo menekankan bahwa penataan kelembagaan adalah langkah fundamental agar BRAN dapat menjalankan mandatnya dengan terarah dan memperkuat koordinasi antar sektor. Ia menyatakan bahwa percepatan ini menjadi prioritas agar agenda reforma agraria dapat segera terwujud. "Percepatan penataan kelembagaan BRAN menjadi prioritas agar agenda reforma agraria Presiden Prabowo dapat dijalankan dengan struktur organisasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tepat, dan mekanisme kerja yang terukur. Kita ingin proses ini berjalan cepat, tetapi tetap cermat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Dedi.

Sinergi Antara BRAN dan ATR/BPN

Dedi juga menekankan pentingnya kejelasan fungsi dan kewenangan antara BRAN dan ATR/BPN untuk memastikan bahwa setiap institusi dapat bekerja sesuai dengan mandat yang ada. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan reforma agraria dapat diperkuat tanpa adanya tumpang tindih tugas maupun memperpanjang proses birokrasi. "BRAN tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang sudah berjalan. Kita ingin membangun sinergi, memperjelas peran, dan menyatukan langkah. Administrasi pertanahan tetap berjalan sesuai kewenangan ATR/BPN, sementara BRAN memperkuat koordinasi pelaksanaan reforma agraria lintas sektor, khususnya untuk persoalan agraria yang membutuhkan penanganan terpadu," jelasnya.

Dalam diskusi dengan Kementerian PANRB dan ATR/BPN, pematangan desain organisasi diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BRAN secara efektif, adaptif, dan akuntabel. Penataan ini juga harus mempertimbangkan kebutuhan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan urusan agraria. Dedi menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari tersusunnya regulasi atau terbentuknya organisasi, tetapi lebih pada kemampuan negara untuk menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

// Artikel Terkait