Yogyakarta, CNN Indonesia -- Polresta Yogyakarta telah mengungkapkan peran dari 14 tersangka baru terkait dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Menurut keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, dari 14 tersangka tersebut, sepuluh di antaranya adalah pengasuh, sementara sisanya terdiri dari petugas keamanan atau satpam dan pegawai kerumahtanggaan di daycare tersebut.
Apri menjelaskan bahwa penetapan status tersangka bagi satpam dan pegawai kerumahtanggaan didasarkan pada temuan dugaan adanya unsur pembiaran dalam kasus ini. "Di dalam undang-undang perlindungan anak itu ada kata-kata yang membiarkan, seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," ungkap Apri di Mapolresta Yogyakarta pada Senin (6/7).
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Apri menambahkan bahwa semua tersangka dijerat dengan pasal yang sama dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan, menempatkan, atau membiarkan terjadinya tindak pidana terhadap anak dapat dikenakan ancaman pidana yang sama sesuai dengan ketentuan Pasal 76. "Sehingga orang yang menempatkan, membiarkan atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," tegas Apri.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengenai kemungkinan penahanan, penyidik menyatakan bahwa keputusan tersebut belum diambil dan akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara internal oleh kepolisian. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha kini menjadi 27 orang, setelah sebelumnya 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah Tersangka dan Status Hukum
Dari total tersangka, 21 di antaranya adalah pengasuh yang bertugas di kelas Baby hingga kelas TK milik Yayasan Little Aresha. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebutkan bahwa selain pengasuh, satpam dan pegawai kerumahtanggaan, terdapat juga seorang admin yang ditetapkan sebagai tersangka. Belasan tersangka baru ini sebelumnya merupakan bagian dari 17 orang yang berstatus saksi dan diwajibkan untuk melapor. Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara pada Kamis (2/7) kemarin.
Adrian menambahkan, "Nah, itu yang kita melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut." Rombongan tersangka awal termasuk ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP, serta pengasuh lainnya. Proses hukum untuk 13 tersangka awal ini kini sudah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21, dan mereka akan segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu berkas untuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh sesuai dengan sangkaan pasal masing-masing. Ketua yayasan berinisial DK dijerat dengan Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Sementara itu, para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 Jo Pasal 76a, atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.