Thursday, 29 October 2026
Hukum & Kriminal

Penyidikan Kasus Penipuan Tambang Emas Melibatkan Kombes Fahrurozi Resmi Dimulai

Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus penipuan tambang emas yang melibatkan Kombes Fahrurozi ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana. Proses ini diharapkan berjalan secara...

A
Arya Satya Sasmita
22 October 2026 68 pembaca
Ilustrasi. Bareskrim Polri tingkatkan kasus penipuan investasi tambang emas oleh Kombes Fahrurozi ke tahap penyidikan. (iStockphoto/Herwin Bahar)
Ilustrasi. Bareskrim Polri tingkatkan kasus penipuan investasi tambang emas oleh Kombes Fahrurozi ke tahap penyidikan. (iStockphoto/Herwin Bahar)

Bareskrim Polri telah resmi mengangkat status kasus penipuan yang melibatkan Kombes Fahrurozi, mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba, ke tahap penyidikan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, setelah proses gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, 13 Oktober.

Isir menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah menemukan indikasi adanya unsur pidana terkait penipuan atau penggelapan investasi tambang yang dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SYF. "Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Oktober.

Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Setelah peningkatan status perkara, pihak penyidik masih terus mengumpulkan informasi untuk memperjelas dugaan penipuan yang terjadi. Isir menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada.

"Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," tambahnya.

Respon Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, menyatakan bahwa mereka menyambut baik langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa peningkatan ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses pengusutan berjalan sesuai prosedur tanpa memandang pangkat dan jabatan Kombes Fahrurozi. "Klien kami menempuh seluruh proses ini melalui jalur resmi. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu pun bukti, itu yang kami pegang sejak awal dan itu yang akan terus kami pegang," ujarnya.

Bagas juga berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan di persidangan, mengingat pentingnya kepercayaan investor asing terhadap hukum di Indonesia. "Kami berharap kepercayaan seperti itu dijawab dengan proses yang transparan agar ada kepastian hukum bagi para investor. Terlebih terlapornya adalah anggota Polri," katanya.

Sebelumnya, Kombes Fahrurozi dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi tambang emas yang mencapai Rp58,5 miliar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Agustus 2026, dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Menurut Bagas, kliennya telah menempatkan modal secara bertahap dari Mei hingga Oktober 2025, namun hanya menerima pengembalian sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026.

// Artikel Terkait