Thursday, 29 October 2026
Hukum & Kriminal

Pengungkapan Kode 'Malaikat' dalam Kasus Silmy Karim di Persidangan

Jaksa mengungkapkan adanya kode 'malaikat' yang digunakan untuk penyerahan uang kepada Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi, terkait pengurusan izin tinggal WNA, dengan total mencapai Rp168,9 mi...

J
Jonathan Michael
29 October 2026 2 pembaca
Jaksa ungkap kode 'malaikat' dalam kasus suap izin tinggal WNA, melibatkan Silmy Karim dan pejabat imigrasi, total kerugian Rp168,9 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jaksa ungkap kode 'malaikat' dalam kasus suap izin tinggal WNA, melibatkan Silmy Karim dan pejabat imigrasi, total kerugian Rp168,9 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan adanya kode 'malaikat' yang digunakan untuk proses penyerahan uang kepada Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi, dalam kasus pengurusan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) yang totalnya mencapai Rp168,9 miliar. Pemerasan ini melibatkan Silmy bersama dengan sejumlah pejabat di Ditjen Imigrasi, termasuk Saffar Muhammad Godam, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi untuk periode 2024-2025; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal; serta Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang merupakan Kasubdit dan staf di Direktorat Izin Tinggal. Selain itu, Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Gusti Bernardiansyah, juga terlibat dan akan diadili secara terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2021, untuk pengurusan izin tinggal, baik itu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), maupun alih status (ALTUS), para terdakwa mengumpulkan uang dari biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang dikenal sebagai uang klik atau uang loket. Uang tersebut diserahkan kepada beberapa pejabat di Ditjen Imigrasi.

Pembagian Uang dan Permintaan Setoran

Setelah Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada Januari 2023, ia memberikan tugas kepada Bagus Bramantyo untuk mengelola dana operasional pimpinan/menteri (DOM), yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang kas yang dikelola oleh Bagus juga berasal dari setoran uang klik yang sebelumnya dikumpulkan oleh Juniadi, Gusti, Tessar, dan Yohannes Sri Windarto. "Dengan jatah uang untuk terdakwa kurang lebih sebesar Rp20 juta setiap minggunya," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Pada Februari atau Maret 2023, Silmy memerintahkan Bagus untuk meminta uang jatah setoran yang telah dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhannya. Bagus kemudian menemui Tessar dan menyampaikan permintaan uang dari Silmy sebesar Rp100 juta setiap bulan. "Atas permintaan tersebut, Tessar Bayu memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Pambudi menyiapkan uang sebesar Rp25 juta setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdit Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia, Bagus Bramantyo mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar Bayu," kata jaksa.

Rekapitulasi Penerimaan Uang

Jaksa menambahkan bahwa semua uang yang diperoleh dari biaya klik atau loket tersebut kemudian dicairkan secara tunai oleh Juniadi, Gusti, Yohannes, atau staf lainnya. Uang tersebut digabungkan dengan uang tunai yang diterima dan dicatat untuk rekap jumlahnya. Selain itu, dibuat juga rekap pembagian jatah untuk pejabat dan pimpinan dengan kode untuk masing-masing pejabat. "Untuk terdakwa diberi kode 'malaikat', semua uang diberikan atau dikumpulkan oleh Juniadi Sri dan Gusti Benardiansyah setelah itu dilaporkan kepada Tessar Bayu, setelah sesuai dan disetujui oleh Jaya Saputra, kemudian uang dibagi dan dimasukkan dalam amplop masing-masing, termasuk jatah untuk terdakwa yang diberikan melalui Bagus Bramantyo," jelas jaksa.

Jaksa juga merinci penerimaan uang yang terkumpul dari biaya klik atau loket terkait pengurusan surat administrasi alih status dari ITK ke ITAS dan dari ITAS ke ITAP, serta pengurusan izin tinggal berupa ITAS dan ITAP yang mengalir ke para terdakwa. Rincian penerimaan menunjukkan bahwa Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar, Saffar Godam Rp500 juta, dan Jaya Saputra Rp6,5 miliar. "Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091," ungkap jaksa.

// Artikel Terkait