Tim 9 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa proses penyidikan terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah rampung. Rudi Margono, yang menjabat sebagai Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa saat ini mereka sedang menyelesaikan berkas perkara untuk tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Jadi perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai,” kata Rudi dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 15 September.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Rudi memastikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka serta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. “Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Kesepakatan dengan Pihak Berwenang
Rudi juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Febrie akan dikenakan pasal tindak pidana asal korupsi dan pemerasan yang dilapisi dengan TPPU.
“Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU setelah ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Rudi menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selaku jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan. Pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, di mana pengusaha properti Tan Kian juga disebut terlibat.
Sementara itu, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini, namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan di pengadilan yang sama.