Friday, 24 July 2026
Hukum & Kriminal

Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Jakarta, Jaringan Kamboja Dalam Buruan

Balai Penegakan Hukum Kehutanan mengungkap kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, dengan satu tersangka telah ditangkap. Penegakan hukum yang lebih kua...

I
I Gusti Ngurah Pramana
24 July 2026 7 pembaca
Ilustrasi. Kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling dari Jakarta ke Kamboja diusut. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Ilustrasi. Kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling dari Jakarta ke Kamboja diusut. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Jakarta, CNN Indonesia -- Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengungkap sebuah kasus penyelundupan yang melibatkan 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial TT (59) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Perdagangan Ilegal yang Terorganisasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar secara ilegal kini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi. Kejahatan ini memanfaatkan berbagai jalur perdagangan resmi untuk mendapatkan keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. "Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia," ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (23/7).

Penyelidikan Berlanjut

TT disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik kini sedang mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami keterlibatan tiga pihak lain yang diduga berperan sebagai pemilik sisik trenggiling, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta perusahaan yang mengatur proses pengiriman.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menekankan pentingnya pengembangan yang hati-hati dan berbasis bukti. "Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan," tambahnya.

Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam keberadaan trenggiling dan keanekaragaman hayati di Indonesia, tetapi juga memberikan keuntungan bagi jaringan yang beroperasi lintas wilayah dan negara. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa jalur perdagangan dan dokumen perusahaan tidak seharusnya menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Seluruh mata rantai yang terlibat akan ditelusuri dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya untuk melindungi satwa liar Indonesia dan mengecam praktik penyelundupan yang terjadi melalui jaringan pasar gelap internasional.

// Artikel Terkait