Saturday, 12 September 2026
Peristiwa

Penyelidikan Polisi Terkait Dugaan Keracunan Makanan di Blora

Polisi Blora akan menyelidiki dugaan keracunan yang melibatkan ratusan siswa serta ibu hamil dan menyusui setelah menerima laporan dari masyarakat. Penyelidikan ini menyusul insiden keracunan makanan...

I
Ilham Fadli Akbar
11 September 2026 7 pembaca
Foto: Dok Istimewa
Foto: Dok Istimewa

Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa, termasuk ibu hamil dan menyusui, di daerahnya. Insiden ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Rival Alfian Esa Saputra.

Inggal menyatakan bahwa pihaknya telah memantau laporan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, yang diduga menjadi penyebab keracunan tersebut, pada Selasa (8/9/2026). Korban terbanyak berasal dari SMAN 1 Tunjungan, dengan jumlah mencapai 136 siswa dan satu guru.

Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti

Inggal menjelaskan bahwa saat para korban menunjukkan gejala keracunan, Polres Blora langsung melakukan tindakan di lapangan. “Kami sudah melakukan upaya-upaya kepolisian, yaitu olah TKP, mengamankan bahan baku dan sampel makanan yang ada untuk dilakukan cek lab. Kami juga sudah memeriksa awal seluruh petugas SPBG tersebut,” ungkapnya.

Meski saat ini belum ada pemeriksaan terhadap penerima manfaat yang diduga keracunan, Inggal menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan mereka di kemudian hari. “Iya nanti ke guru, ke adik-adik kita yang diduga keracunan tersebut akan kami dalami juga. Nanti baru kami cek lalainya di mana,” ujarnya.

Kemungkinan Penuntutan Pidana

Inggal juga menyatakan bahwa meskipun masih dalam tahap penyelidikan, ada kemungkinan untuk menerapkan pasal-pasal pidana terkait kasus ini. “Jadi ini masih kami dalami dengan bukti saintifik yang ada. Kami tidak bisa memvonis di depan lebih dulu,” katanya. Dia menambahkan bahwa kasus keracunan makanan dapat diproses secara hukum, namun harus didalami lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi yang relevan.

Menurut Inggal, pelaporan potensi pidana dalam kasus keracunan MBG ini merupakan yang pertama kali diterima oleh Polres Blora.

// Artikel Terkait