Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah di Kalimantan, dengan dugaan bahwa ada seorang pemodal yang mengendalikan aksi tersebut. Penyelidikan bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku utama di balik kebakaran ini.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 71 orang sebagai tersangka, yang semuanya merupakan pekerja serabutan. Mereka diduga mendapatkan instruksi dari pihak yang memiliki modal besar. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan, "Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana? Itu yang kami cari."
Tindakan Tegas Terhadap Pelaku
Irhamni menegaskan bahwa Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut merugikan masyarakat dan negara.
"Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," ujarnya dengan tegas.
Penyelidikan Berlanjut
Saat ini, belum ada pelaku dari pihak korporasi yang teridentifikasi. Namun, proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan, termasuk penelusuran transaksi keuangan dari 71 tersangka yang telah ditetapkan. Irhamni menambahkan, "Petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya, ini sedang kami kejar tentunya. Tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas."
Jumlah 71 tersangka tersebut berasal dari 89 laporan polisi (LP) yang diterbitkan di sembilan Polda, termasuk Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.