Monday, 29 June 2026
Hukum & Kriminal

Penyelidikan Kasus Kematian dr Icha oleh Kemenkes dan Kepolisian

Kementerian Kesehatan bersama kepolisian sedang menyelidiki kasus dugaan intimidasi yang mengakibatkan kematian dr Icha, seorang dokter di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur.

A
Arya Satya Sasmita
28 June 2026 10 pembaca
Kementerian Kesehatan dan kepolisian terjun mengusut dugaan intimidasi berujung kematian dr Icha di RS Leona Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Istockphoto/Katarzyna Bialasiewicz
Kementerian Kesehatan dan kepolisian terjun mengusut dugaan intimidasi berujung kematian dr Icha di RS Leona Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Istockphoto/Katarzyna Bialasiewicz

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan dan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan intimidasi yang berujung pada kematian dr Icha, yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Proses investigasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini dan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah oleh individu tertentu. "Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," ungkap Aji di Jakarta.

Komitmen Perlindungan Tenaga Kesehatan

Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk melindungi tenaga kesehatan dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Aji menambahkan bahwa tindakan intimidasi tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius pada kondisi psikologis tenaga medis. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses investigasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. "Pengabdian dr Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia," ujarnya.

Penyelidikan oleh Polres TTU

dr Icha ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri, yang diduga disebabkan oleh depresi akibat intimidasi dari beberapa anggota DPRD. Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polda Nusa Tenggara Timur sedang memperdalam penyelidikan terkait kematian dr Icha, yang dilaporkan diintimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU. Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Eliana menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pengambilan keterangan dari saksi-saksi yang bertugas bersama korban di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada hari kejadian. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan pihak RS Leona untuk mendapatkan rekam medis terkait kondisi kesehatan dan kejiwaan dr Icha setelah kejadian tersebut. Polres TTU juga berencana memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan intimidasi terhadap dr Icha.

Kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi guna menilai apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Semua dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kapolres.

// Artikel Terkait