Kortas Tipidkor Polri melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan lahan seluas 230.450 meter milik Kementerian ATR/BPN di Bali. Lahan ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp4,8 triliun. Hingga saat ini, pihak penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari pegawai Kementerian ATR/BPN dan Kantor BPN Bali.
Pemeriksaan Saksi dan Proses Penyelidikan
Brigjen Indra Lutrianto Amstono, Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa juga mencakup pihak dari PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD), yang merupakan penguasa lahan, serta PT Telehouse yang terkait dengan menara telekomunikasi di lokasi tersebut. Indra menjelaskan, "Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (17/9).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pemanfaatan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang tampaknya telah diselesaikan. Indra mengungkapkan bahwa kewajiban dari PT MSD untuk membangun Gedung BPN hingga kini belum terealisasi, dan belum ada lahan yang disiapkan untuk pembangunan tersebut.
Aspek Penyalahgunaan Kewenangan
Indra menambahkan bahwa penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN. Hal ini termasuk dalam proses penetapan pemenang lelang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta kurangnya pengamanan fisik terhadap aset negara. Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari proses ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam proses ruislag tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, hingga saat ini, PT MSD belum memenuhi kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali, meskipun mereka telah menguasai lahan milik negara secara fisik. Indra mencatat bahwa pihak penyidik menemukan adanya pemagaran, pemasangan papan, dan pembangunan pos jaga di lokasi tersebut. Akibat tindakan PT MSD, negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut sejak tahun 2014, sementara PT MSD justru menggugat perdata terhadap negara untuk mengklaim penguasaan tanah tersebut.
Indra menegaskan, "Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun."