Presiden Prabowo Subianto menceritakan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta izin untuk melanjutkan proses hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan jajarannya. Dalam pernyataannya, Prabowo menjelaskan bahwa KPK menanyakan apakah mereka dapat melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pejabat tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa ia tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. "Jika memang KPK memiliki cukup bukti, silakan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa ia tidak dapat menghalangi langkah KPK dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
Dalam sebuah program yang disiarkan, Prabowo menjelaskan, "Ada, tahu-tahu KPK datang ke saya bilang, 'Pak, ini', ya kan. 'Pejabat ini begini, begini, begini'. Ya gimana saya ya kan. 'Apa kami diizinkan untuk menahan?'" Ia kemudian meminta KPK untuk melanjutkan jika mereka memiliki bukti yang cukup. "Tahu-tahu ada kejadian ya. Ada, wamen saya, ya itu tanggung jawab dia," tambahnya.
Prabowo juga menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk orang-orang terdekatnya. Ia mengingatkan tentang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan mantan anggota tim suksesnya. "Saya sudah buktikan. Pak Dadan itu tim sukses saya, tim pakar saya. Saya yang angkat di Kepala BGN. Saya juga yang serahkan ke kejaksaan," ungkapnya.
Proses Hukum di Era Prabowo
Selama hampir dua tahun kepemimpinannya, setidaknya dua wakil menteri dari Kabinet Merah Putih telah diproses secara hukum oleh KPK. Pertama, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, yang terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kedua, eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing.