Wednesday, 02 September 2026
Peristiwa

Pentingnya Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pada 15 Desember 2026, meskipun pembahasannya terhenti selama lebih dari sepuluh tahun. Pengamat hukum menekankan perlunya pe...

Z
Zidan Alfarezi
02 September 2026 10 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Komisi III DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Meskipun demikian, pembahasan RUU ini telah terhenti selama lebih dari satu dekade.

Pentingnya Pengawasan di Parlemen

Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pembangunan, mengingatkan akan pentingnya pengawasan dalam proses pembahasan di Parlemen. Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dihindari dari penyalahgunaan oleh aparat yang dapat berpotensi mengkriminalisasi atau memeras masyarakat. Menurutnya, ruang lingkup RUU ini sangat luas karena mencakup 13 jenis tindak pidana.

Dimensi Pemberantasan Korupsi

Hardjuno juga menyatakan, "RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," ungkapnya kepada media di Jakarta pada Selasa (1/9/2026). RUU PATP akan mengatur 13 tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, serta berbagai bidang lainnya seperti kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang.

Hardjuno menambahkan bahwa perluasan cakupan RUU PATP merupakan langkah positif, namun harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam perumusan pasal-pasalnya.

// Artikel Terkait