Komisi III DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Meskipun demikian, pembahasan RUU ini telah terhenti selama lebih dari satu dekade.
Pentingnya Pengawasan di Parlemen
Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pembangunan, mengingatkan akan pentingnya pengawasan dalam proses pembahasan di Parlemen. Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dihindari dari penyalahgunaan oleh aparat yang dapat berpotensi mengkriminalisasi atau memeras masyarakat. Menurutnya, ruang lingkup RUU ini sangat luas karena mencakup 13 jenis tindak pidana.
Dimensi Pemberantasan Korupsi
Hardjuno juga menyatakan, "RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," ungkapnya kepada media di Jakarta pada Selasa (1/9/2026). RUU PATP akan mengatur 13 tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, serta berbagai bidang lainnya seperti kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang.
Hardjuno menambahkan bahwa perluasan cakupan RUU PATP merupakan langkah positif, namun harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam perumusan pasal-pasalnya.