Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap informasi yang menyebutkan bahwa delapan warga negara Indonesia (WNI) telah direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia. Pernyataan ini berasal dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU). Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh mengenai identitas, status kewarganegaraan, serta proses perekrutan dan keterlibatan masing-masing WNI.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati,” ujar Yusril dalam rilis yang diterima. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat langsung mengambil kesimpulan berdasarkan informasi dari Ukraina sebelum seluruh fakta diverifikasi. “Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” tambahnya.
Identitas dan Proses Rekrutmen WNI
FISU sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dokumen yang mengklaim berkaitan dengan perekrutan delapan WNI ke dalam militer Rusia. WNI yang disebutkan dalam laporan tersebut antara lain Yuda Putra Pratama (lahir Agustus 1997), Haryanto Dwi Kencana (1983), Erwanda (1988), Ngangun Hudri Fadli (1978), Muhammad Syaripudin (1994), M Hadi Maulana (1987), Wahyu Oktavian Iskandar (1985), dan Helmi Nuraha Hakim (1983). Menurut laporan tersebut, para WNI diduga direkrut dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, tugas nontempur, serta percepatan memperoleh hak kewarganegaraan Rusia dan tunjangan sosial lainnya.
FISU juga menyebutkan bahwa para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.
Pentingnya Perlindungan dan Konsekuensi Hukum
Yusril menekankan bahwa informasi dari Ukraina perlu dicermati dari dua sisi. Pertama, terkait perlindungan pemerintah terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, mengenai konsekuensi hukum jika delapan WNI tersebut secara sadar bergabung dengan militer Rusia tanpa izin dari Presiden Indonesia. “Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ungkap Yusril.
Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa Indonesia memiliki ketentuan yang jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ia merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang (UU) 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” tegas Yusril.
Ia menambahkan bahwa kehilangan status kewarganegaraan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing. Ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan. “Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Yusril.