Seorang pengusaha dari Indonesia, yang dikenal dengan nama Steven, kini tengah menghadapi pemeriksaan di Singapura terkait dugaan penggunaan uang palsu pecahan S$10 ribu di kasino Resorts World Sentosa (RWS). Steven diduga telah menggunakan sejumlah lembar uang tersebut dalam beberapa kunjungannya ke Singapura.
Polres Tangerang Selatan juga terlibat dalam penyelidikan mengenai kasus pemalsuan uang dolar Singapura ini. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang wanita berinisial DM, yang merupakan istri Steven, kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juli 2026, dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Dalam laporannya, DM menyebutkan beberapa nama pihak yang terlibat, di antaranya HJ, EAK, dan AN.
Penggunaan Uang Palsu di Kasino
Menurut laporan dari Straits Times, Steven diduga telah menggunakan 34 lembar uang kertas palsu senilai S$10 ribu selama tiga kunjungan ke kasino RWS pada bulan Juni. Dalam kunjungan tersebut, uang palsu tersebut sempat ditukar dengan chip kasino sebelum akhirnya terdeteksi sebagai uang palsu.
Sebelum mengunjungi kasino, Steven berusaha menukarkan uang tersebut di bank, namun transaksi tersebut ditolak. Saat berada di RWS, Steven diperkenalkan kepada seorang petugas VIP yang menyarankan agar ia menukarkan uang kertas tersebut di kasino.
Asal Uang yang Dipermasalahkan
Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya adalah palsu. Steven menerima uang tersebut dari seorang pria bernama Anthony, yang diperkenalkan oleh temannya, Rangga. Pada pertemuan yang berlangsung pada 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta, Anthony memberikan selembar uang kertas senilai S$10 ribu dengan alasan ingin menukarkan uang tersebut karena sudah kedaluwarsa. Rangga juga meyakinkan Steven bahwa uang tersebut telah diperiksa di cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.
Pada 11 Juni, Anthony kembali bertemu dengan Steven setelah pengusaha tersebut kembali ke Jakarta. Dalam pertemuan itu, Anthony menyerahkan 33 lembar uang kertas pecahan S$10 ribu untuk ditukarkan ke pecahan yang lebih kecil di Singapura. Anthony juga menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.
Penyelidikan yang Sedang Berlangsung
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus dugaan pemalsuan ini. Ia mengungkapkan bahwa mereka telah meminta Singapore Police Force (SPF) untuk memastikan bahwa 34 lembar uang kertas yang disita adalah uang palsu. Boy juga menyampaikan bahwa pada 14 September, mereka mengadakan pertemuan melalui aplikasi Zoom dengan perwakilan SPF, termasuk atase SPF di Jakarta.
“Pada pertemuan itu, kami meminta SPF untuk mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan S$10.000 dari tahun 1973 yang telah disita adalah uang palsu,” ungkap Boy. “Hingga saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan bahwa barang-barang tersebut 'diyakini tidak asli'.”
Sementara itu, juru bicara SPF juga telah mengonfirmasi bahwa laporan telah dibuat dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.