Thursday, 15 October 2026
Hukum & Kriminal

Penggerebekan Narkoba di Bekasi, Sembilan Tersangka Ditangkap

Polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggerebekan di kawasan Rama Plaza, mengamankan sembilan orang dan menyita sejumlah barang bukti narkotika.

D
Daniel Saputra
14 October 2026 13 pembaca
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sarang narkoba yang berlokasi kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, Selasa (13/10). Ilustrasi (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sarang narkoba yang berlokasi kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, Selasa (13/10). Ilustrasi (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba di Rama Plaza, Kota Bekasi, pada Selasa (13/10). Operasi ini menargetkan dua rumah yang terletak berdekatan di daerah Pondok Gede dan Pondok Melati, yang berujung pada penangkapan sembilan orang serta penyitaan 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. "Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi," ungkap Untung dalam keterangannya pada Rabu (14/10).

Rincian Penggerebekan

Penggerebekan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB, di mana tujuh orang berhasil diamankan di depan rumah. Sepuluh menit setelahnya, polisi menangkap seorang pria bernama MST alias Paman di dalam rumah dan menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu. Pada pukul 17.30 WIB, petugas kembali menangkap YBR alias Macan di rumah lain yang berdekatan, di mana ditemukan tiga paket sabu lainnya. "Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika," jelas Untung.

Barang Bukti dan Tindakan Selanjutnya

Selain paket narkotika, aparat juga menyita beberapa telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp1,35 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta satu unit airsoft gun. Untung menambahkan bahwa pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap sembilan orang yang ditangkap. Hasilnya menunjukkan bahwa dua terduga pengedar dan empat orang lainnya positif metamfetamin, sementara tiga orang lainnya negatif.

Empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pengedar akan terus diselidiki untuk menelusuri asal barang dan jaringan peredarannya. Untung juga menyatakan bahwa barang bukti narkotika akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika dan penanganan penyalahgunaan. "Pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan tempat tinggal terbebas dari aktivitas peredaran narkotika," tutup Untung.

// Artikel Terkait