Komisi A DPRD Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang terjadi di rumah mantan suaminya, Brigadir Imansyah Harefa, di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. RDP ini dihadiri oleh keluarga Winda beserta kuasa hukumnya, tetapi pihak kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut tidak hadir.
Berkat Kurniawan Laoli, anggota Komisi A DPRD Sumut, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang semua pihak terkait, termasuk keluarga dan kepolisian. Namun, hingga RDP selesai, tidak ada konfirmasi atau kehadiran dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut. "Permohonan dari keluarga yang hari ini kita tindak lanjuti dan kita sudah mengundang pihak-pihak termasuk pihak keluarga dan juga dari Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan," ujarnya.
Keluarga Minta Ekshumasi
Dalam RDP tersebut, keluarga Winda mengajukan permohonan untuk dilakukan ekshumasi, mengingat mereka menemukan banyak kejanggalan terkait kematian Winda. "Pertama bahwa ada kejanggalan yang mereka temukan dan kemudian ada permohonan ekshumasi yang seperti yang sudah lalu-lalang disampaikan di pertemuan-pertemuan mereka di Polda dan juga di Polrestabes," tambahnya.
Berkat menekankan bahwa kehadiran Polrestabes dan Polda Sumut sangat penting untuk mencari kejelasan dalam kasus ini. "Sebenarnya kalau kedua-duanya hadir kita ingin memfasilitasi, mencari titik temu atau menemukan sebenarnya apa yang bisa menjadi tuntutan dari keluarga," ucapnya.
Rencana RDP Ulang dan Tanggapan Keluarga
Berkat Kurniawan juga menegaskan bahwa ekshumasi diperlukan agar penyebab kematian Winda tidak menjadi spekulasi. Ia menjelaskan bahwa ekshumasi dapat membantu memastikan bahwa kematian Winda bukan akibat pembunuhan. "Saya kira itu hal diperlukan. Kalau ekshumasi itu dilakukan, ini akan menguntungkan pihak IH juga sebenarnya," ungkapnya.
Komisi A DPRD Sumut berencana untuk menjadwalkan ulang RDP dengan mengundang tim audit eksternal LBH Medan serta Polrestabes Medan dan Polda Sumut. "Kita akan minta pimpinan Komisi A untuk mengajukan jadwal perubahan karena rapat kita tadi skors, nanti kita minta tanggal 27 Oktober," sebutnya.
Kuasa hukum keluarga Winda, Ricardo, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan RDP yang berlangsung terbuka. Ia menilai bahwa transparansi dalam proses ini sangat penting agar publik mengetahui persoalan yang dihadapi keluarga. "Yang mana sebelumnya di Komisi 3 DPR RI digelar tertutup, ini sangat terbuka," tambahnya.
Ricardo juga mengkritik lambannya proses penyidikan yang telah berjalan lebih dari dua bulan tanpa penetapan tersangka. Ia mempertanyakan kecepatan penanganan kasus ini, terutama karena keluarga masih menunggu kejelasan mengenai penyebab kematian Winda. "Sebenarnya dengan dua bulan saja sudah naik sidik dan belum ada tersangka menurut kita ini mempertontonkan kebobrokan hukum di Polrestabes Medan," katanya.
Lebih lanjut, Ricardo menyoroti proses autopsi pertama yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Ia menyatakan bahwa hal ini menjadi salah satu alasan keluarga meminta autopsi ulang. "Pemberitahuan pun tidak ada. Artinya, autopsi pertama tidak diketahui oleh keluarga," jelasnya.
Ricardo berharap agar Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian lebih terhadap penanganan kasus kematian Winda, dengan harapan penyidikan dilakukan secara tegas dan transparan. "Keluarga membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kematian korban, hasil pemeriksaan forensik, serta perkembangan penyidikan yang telah berjalan," tuturnya.
Winda Lorenza Gowasa, seorang perempuan berusia 30 tahun, ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan bahwa Winda diduga melakukan bunuh diri dengan menembak kepalanya menggunakan senjata api milik Brigadir Imansyah Harefa. Namun, keluarga menemukan banyak kejanggalan dan telah melaporkan Brigadir Imansyah Harefa ke Polda Sumut dengan dugaan pembunuhan.
Polrestabes Medan telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan laporan hasil penyelidikan yang mencakup dugaan tindak pidana pembunuhan. Sementara itu, Kapolrestabes Medan hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya mengenai ketidakhadirannya dalam RDP tersebut.