Thursday, 15 October 2026
Hukum & Kriminal

KPK Pulangkan Sekretaris Utama BNPB Setelah Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memulangkan Rustian, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-terjaring operasi t...

N
Ni Luh Ayu Sari
14 October 2026 9 pembaca
KPK menyatakan Rustian, Sekretaris Utama BNPB, masih sebagai saksi. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
KPK menyatakan Rustian, Sekretaris Utama BNPB, masih sebagai saksi. (CNN Indonesia/Febria Adha L)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Rustian, yang menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), masih berstatus sebagai saksi. Rustian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 13 Oktober.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan, "Ya, untuk saat ini sampai dengan tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Sampai dengan tadi malam ya. Makanya hanya lima saja (tersangka)." Pernyataan ini disampaikan di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober.

Proses Hukum Terkait Kasus Dugaan Suap

Setelah diperiksa, Rustian memilih untuk tidak memberikan komentar saat ditanya oleh para awak media. Ia terlihat mengenakan kemeja putih saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 14.50 WIB.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan benturan kepentingan terkait dana siap pakai untuk penanganan bencana. Tersangka tersebut meliputi Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; serta tiga tenaga ahli Kepala BNPB, yaitu Suharyanto, Bima Setyawan, dan Richard Erlangga. Selain itu, terdapat juga dua pihak swasta, Gery P dan Syifa NG, yang terlibat dalam kasus ini.

Hubungan Tersangka dan Proses Penegakan Hukum

Bima Setyawan diketahui merupakan adik dari Suharyanto. Ketika ditanya mengenai hubungan antara Bima dan Suharyanto dalam konteks kasus ini, Setyo menjelaskan bahwa penyidik akan fokus pada kesesuaian alat bukti, bukan pada latar belakang individu. "Terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Para tersangka kini sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

// Artikel Terkait