Thursday, 15 October 2026
Hukum & Kriminal

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatur jadwal pemeriksaan untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10...

M
Made Wirawan
14 October 2026 8 pembaca
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dipanggil KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dipanggil KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, yang menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada hari Kamis, 15 Oktober. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengharapkan agar Nusron bersikap kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Setyo menyatakan, "Ya, yang pertama, tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," saat memberikan keterangan di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober.

Pemeriksaan Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Suap

Nusron akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terkait dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya. Setyo mengungkapkan bahwa hingga sore hari ini, pihaknya belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran Nusron.

“Selama ini sih kalau melakukan pemanggilan itu akan terkonfirmasi, biasanya ya, kalau tidak hadir biasanya ada surat. Tapi, kalau hadir biasanya enggak pernah ada konfirmasi,” tambah Setyo. Ia juga menekankan harapannya agar Nusron memenuhi panggilan sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengingat tidak ada pemberitahuan atau surat yang diterima oleh penyidik.

Komitmen Terhadap Proses Hukum

Setyo juga mengingatkan pernyataan yang disampaikan Nusron pada pertengahan September lalu, di mana ia mengklaim akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersedia membantu KPK dalam menyelesaikan kasus ini. “Saya ingat betul 18 September (2026) yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ungkap Setyo.

Nusron seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober, namun ia mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk memberitahukan ketidakhadirannya karena mengikuti agenda di kementerian. KPK sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Di antara tersangka tersebut terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, yang semuanya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka tersebut kini berada dalam penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September, KPK berhasil menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

// Artikel Terkait